Semarang – BPOM tingkatkan kapasitas dan kualitas laboratorium kosmetik di Indonesia melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Jejaring Laboratorium Kosmetik Indonesia (JLKI), Kamis (19/01/2023). Penandatanganan PKS dilakukan oleh BPOM yang diwakili oleh Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Nasional Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Standardisasi Nasional, PT Saraswanti Indo Genetech, PT SGS Indonesia, dan PT Angler Biochemlab.
Sinergitas Jejaring Laboratorium atau dikenal juga dengan istilah Regionalisasi Laboratorium merupakan salah satu upaya untuk menyelaraskan kualitas pengujian kosmetik untuk mewujudkan pengawasan produk yang lebih optimal. Hal ini mengingat seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di Indonesia memiliki tantangan tersendiri dalam melakukan pengujian produk kosmetik.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito yang hadir secara langsung menyaksikan penandatanganan PKS JLKI tersebut, dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi terhadap kinerja yang telah dicapai Tim Regionalisasi Laboratorium BPOM. Ia juga sampaikan rasa syukur atas sinergitas yang sudah terbangun antara BPOM dengan laboratorium kementerian/lembaga serta laboratorium swasta.
“Dengan Jejaring laboratorium dan keterlibatan laboratorium eksternal, dapat mengatasi tantangan yang dihadapi dalam pengawasan kosmetik terkait keterbatasan sumber daya manusia maupun sarana prasarana pengujian,” harap Kepala BPOM.
LKI akan memiliki berbagai program dan kegiatan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengembangan metode analisis masing-masing laboratorium. “Peningkatan kompetensi SDM dilakukan melalui sharing pengetahuan dan informasi tentang pengujian kosmetik dan pengembangan kemampuan analisis pengujian kosmetik melalui ASEAN Cosmetic Method (ACM) dan studi kolaboratif/benchmark.
Saat ini, jejaring laboratorium pengujian kosmetik yang sudah diikuti Indonesia secara aktif adalah ASEAN Cosmetic Testing Laboratories Committee (ACTLC). ACTLC merupakan salah satu komite dari working group ASEAN Cosmetic Committee (ACC), yang bertugas melakukan kajian atau mengembangkan metode analisis terhadap bahan atau ingredient yang sedang dan/atau akan dikembangkan penggunaannya dan bahan dilarang dalam KOSMETIK, untuk mengawal ASEAN Cosmetic Directives (ACD).
Penandatanganan PKS terkait JLKI hari ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan regionalisasi laboratorium pada tahun 2022. Terdapat beberapa komponen monitoring dan evaluasi yang dibahas, meliputi perencanaan sampling dan pengujian, produktivitas, kualitas anggaran, kapasitas, responsivitas, serta sustainabilitas.
Sekretaris utama BPOM, Rita Mahyona menambahkan bahwa melalui evaluasi penerapan regionalisasi laboratorium ini diharapkan dapat menghadirkan upaya-upaya berkelanjutan. Untuk selanjutnya, upaya tersebut juga diharapkan dapat terus mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas laboratorium BPOM dalam mendukung pengawasan obat dan makanan di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan peluncuran aplikasi Lot Release dan Pengujian Produk Biologi. Aplikasi tersebut dikembangkan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan pengujian di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional menuju layanan prima, khususnya dalam pelayanan evaluasi dokumen produksi vaksin domestik dan impor, pengujian vaksin, bulk vaksin, dan produk biologi lainnya. Keberadaan layanan digital ini diharapkan dapat semakin mempermudah stakeholder BPOM dalam mengakses layanan Lot Release dan Pengujian Produk Biologi secara real-time. (Humas – Dila)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
