BPOM Perkuat Komitmen untuk Implementasikan Keterbukaan Informasi Publik dengan Gelar Rapat Koordinasi Teknis PPID

13-04-2023 Kerjasama dan Humas Dilihat 581 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – “Salam Transparansi!”. Slogan tersebut disuarakan selama kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Rakontek PPID) yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Organisasi pada hari Rabu (12/04/2023). Kegiatan ini merupakan bentuk inisiatif BPOM dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik yang diamanahkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan turunannya. 

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini memiliki beberapa tujuan, antara lain untuk penguatan dalam pengelolaan serta koordinasi informasi dan dokumentasi di lingkungan BPOM. Juga untuk menyosialisasikan terobosan yang dihadirkan BPOM dalam rangka memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik. Bentuk komitmen penguatan regulasi ini berupa Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan BPOM, pengembangan subsite PPID BPOM dan PPID BPOM Mobile terpadu sebagai pemanfaatan teknologi informasi, dan peningkatan dalam proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di BPOM.

Tidak kurang dari 150 peserta hadir mengikuti kegiatan ini, yang terdiri dari perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap unit kerja pusat dan unit pelaksana teknis BPOM serta perwakilan PPID dari kementerian/lembaga terkait lainnya. Turut hadir pula pada kesempatan tersebut Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro.

Membuka kegiatan Rakortek PPID pada hari ini adalah Sekretaris Utama BPOM, Rita Mahyona, dengan membacakan sambutan dari Kepala BPOM RI. Dalam sambutan tersebut, Rita Mahyona menyampaikan mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penguatan tiga pilar Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM).

“Keterbukaan informasi publik sangat penting untuk BPOM, yaitu mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan program dan kegiatan pengawasan obat dan makanan. Selain itu, juga mendorong terciptanya masyarakat yang cerdas dan mampu berpartisipasi aktif dalam pengawasan obat dan makanan dengan memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengakses kebijakan di bidang obat dan makanan, serta bagi masyarakat untuk mengakses informasi tentang obat dan makanan,” paparnya.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro juga menyampaikan bahwa BPOM sudah melakukan pengelolaan keterbukaan informasi publik dengan baik. “BPOM berada di peringkat 4 dalam urutan Badan Publik yang Informatif. Harapan saya, BPOM dapat menularkan prestasi ini ke instansi lain, contohnya yang terdekat adalah Kementerian Kesehatan,” tukasnya.

Sebagai bentuk komitmen BPOM dalam keterbukaan informasi publik, bersamaan dengan kegiatan ini dilakukan penandatanganan maklumat pelayanan informasi publik secara simbolis oleh perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dari BPOM dengan disaksikan oleh Sekretaris Utama BPOM dan Ketua Komisi Informasi Pusat. Penandatanganan dilakukan oleh unit kerja pusat BPOM yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi dan Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. Juga oleh unit pelaksana teknis BPOM yang diwakili oleh Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta dan Kepala Balai POM di Bengkulu.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi dan diskusi panel terkait terobosan BPOM untuk memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik, yaitu Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan BPOM, pedoman dan aplikasi e-Monev KIP BPOM (Sistem Monitoring dan Evaluasi BPOM Informatif - SIMOTIF), dan sosialisasi tentang media pengelolaan informasi publik melalui subsite PPID BPOM dan PPID BPOM Mobile Terpadu. Untuk Media Pengelolaan Informasi Publik, BPOM melengkapinya dengan Fitur Disabilitas serta fitur penunjang lainnya yang semakin memberi kemudahan bagi pengguna media tersebut.

Terselenggaranya Rakontek PPID di tahun ini diharapkan dapat semakin memperkuat koordinasi dan meningkatkan pemahaman pengelolaan informasi publik di lingkungan BPOM. Selain itu, juga dapat mengukuhkan kembali komitmen seluruh perangkat PPID BPOM untuk mempertahankan BPOM sebagai Badan Publik Informatif. (HM-Zein)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

 

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana