BPOM Perkuat Lini Pengawasan untuk Tekan Tren Pelanggaran Produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika

13-04-2023 Kerjasama dan Humas Dilihat 2260 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – BPOM menyelenggarakan kegiatan FGD Nasional Bersama Lintas Sektor Dalam Mendukung Program BPOM Goes to Community pada Rabu (12/04/2023). Program BPOM Goes to Community merupakan kegiatan pembentukan penyuluh dan kader obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika bagi organisasi sosial kemasyarakatan dan profesi, serta komunitas masyarakat yang melibatkan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk menjadikan masyarakat dan profesi sebagai spokesperson BPOM dalam melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang keamanan dan manfaat obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika di masyarakat 

FGD yang dilaksanakan secara online ini dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dalam program ini disebut sebagai lintas sektor penggerak. Turut hadir peserta penyuluh/kader yang berasal dari Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Pusat, Kwartir Nasional Pramuka, Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK). Selain itu, juga dihadiri perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Ambon, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPOM.

Kegiatan tersebut dibuka secara online oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Reri Indriani. Dalam sambutannya, Reri Indriani menyebutkan bahwa program ini merupakan bentuk upaya edukasi kepada masyarakat untuk dapat menyaring informasi yang tepat seputar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika.

Percepatan penyebaran informasi perlu dikontrol dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar mampu menyaring dengan benar mengenai produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang aman, sehingga masyarakat dapat membentengi dirinya dari produk dengan over claim atau yang berbahaya bagi Kesehatan,” paparnya.

Selanjutnya, Reri Indriani menjelaskan bahwa tren pelanggaran iklan kosmetika cenderung meningkat. “Persentase iklan kosmetika yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) di Tahun 2020 sebesar 19,89% dan Tahun 2021 meningkat menjadi 27,85%. Lalu, persentase iklan obat tradisional yang TMK juga meningkat, dari 41,08% di Tahun 2020 menjadi 40,45% di Tahun 2021,” urainya. 

Hal tersebut, menurut Reri Indriani lagi, disebabkan oleh disrupsi teknologi informasi. Dengan semakin derasnya arus informasi, ternyata turut berpengaruh pada pola konsumsi masyarakat terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika. “Terlebih di saat masa pandemi COVID-19, meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk jamu, suplemen kesehatan, dan kosmetika memunculkan adanya klaim yang menyesatkan dan berlebihan, seperti jamu/herbal yang dapat menyembuhkan COVID-19,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, BPOM tidak dapat bekerja sendiri. Sinergisme dari lintas sektor yang terkait tentunya sangat diperlukan. Terkait hal ini, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi untuk meningkatkan koordinasi pembinaan dan pengawasan di daerah terkait perlindungan dari penyalahgunaan obat dan bahan berbahaya dalam obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika, yaitu melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah.

Selain FGD, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara BPOM dengan PP IAI dan PAFI. Penandatanganan komitmen bersama tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program BPOM Goes to Community tahun 2023 dalam membentuk penyuluh/kader obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika aman.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap kemitraan yang dibangun dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat Indonesia dengan membentuk penyuluh dan kader terkait keamanan obat dan makanan, khususnya keamanan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika,” tutup Reri Indriani. (HM-Rahman)


Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat


Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana