BPOM Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Dengan Predikat Istimewa

15-12-2022 Kerjasama dan Humas Dilihat 686 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Tangerang – Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly atas pencapaian BPOM dalam menerapkan reformasi hukum. Penghargaan ini diserahkan secara langsung bersamaan dengan kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2022 yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Tangerang pada Kamis (15/12/2022).

Penghargaan ini berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian secara nasional oleh Tim Kemenkumham. BPOM meraih nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) BPOM Tahun 2022 sebesar 96.25 dengan kategori AA (Istimewa).

Tercatat ada 4 variabel dan indikator penilaian yang telah ditentukan. Pertama adalah tingkat koordinasi Kemenkumham dalam harmonisasi regulasi. Kedua, Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai perancang peraturan perundang-undangan. Ketiga, kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan. Keempat, penataan Database Peraturan Perundang-undangan.

Kemenkumham mengapresiasi upaya Kepala BPOM beserta jajaran dalam melaksanakan reformasi hukum. Dalam sambutannya, Menkumham menyampaikan selamat kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berhasil memperoleh capaian prestasinya di bidang reformasi hukum, termasuk BPOM.

"Kita melakukan reform dengan ketentuan yang lebih mempermudah pelayanan publik, mempercepat proses pengambilan keputusan, dan mempercepat proses pemberian izin," jelas Yasonna H. Laoly.

Penilaian IRH yang dilakukan Kemenkumham bertujuan untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024. Penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum pada instansi pemerintah.

Di lingkungan BPOM, pelaksanaan reformasi ini dapat ditingkatkan secara berkelanjutan. Ke depannya, reformasi hukum di BPOM akan terus dikembangkan, terutama  dalam pengelolaan metadata Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kemenkumham menyarankan perbaikan tersebut harus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar dan Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

Selain BPOM, terdapat sejumlah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang turut memperoleh penghargaan untuk nilai IRH. Penerima penghargaan tersebut antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Standardisasi Nasional, Pemerintah Kabupaten Buleleng, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, dan Pemerintah Kota Depok. (HM-Fathan)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana