Jakarta – Di pertengahan tahun 2024, BPOM kembali menorehkan prestasi atas kinerjanya dengan memboyong penghargaan Terbaik 3 Anggota JDIHN Tahun 2024 Kategori Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menyerahkan secara langsung penghargaan tersebut kepada Sekretaris Utama BPOM Rita Mahyona, Kamis (22/8/2024). Terbaik 1 dan 2 untuk kategori LPNK diraih oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penyerahan penghargaan dilaksanakan bersamaan dengan Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2024. Pertemuan nasional ini bertujuan memberikan apresiasi berupa penghargaan tahunan bagi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik dalam mengelola dokumen dan informasi hukumnya berdasarkan penilaian kinerja pada masing-masing anggota JDIHN di tahun 2023.
Dalam laporannya, Kepala Pusat JDIHN BPHN Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa pertemuan tahun ini mengusung tema “JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum”. Pembentukan JDIHN yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan dokumen hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat diakses publik.
Organisasi JDIHN terdiri atas Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN. BPHN merupakan Pusat JDIHN. Saat ini terdapat 1.617 instansi anggota JDIHN, dengan 1.234 instansi telah terintegrasi dengan portal https://jdihn.go.id/. “Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi JDIHN dalam rangka pembinaan anggota JDIHN, setiap tahun dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan JDIHN oleh seluruh anggota dalam 7 aspek pembinaan,” tutur Jonny Pesta Simamora. Tujuh aspek pembinaan tersebut adalah keorganisasian, pengelolaan SDM, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, pemanfaatan TIK, dan inovasi dalam 32 indikator penilaian terhadap seluruh anggota JDIHN.
BPOM sendiri telah menjadi anggota JDIHN sejak 9 September 2019. Portal JDIH BPOM yang dapat diakses melalui tautan http://jdih.pom.go.id telah terintegrasi dengan JDIHN. Sampai dengan 22 Agustus 2024, terdapat 1.154 produk hukum yang dapat diakses masyarakat di portal JDIH milik BPOM ini, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala BPOM, Keputusan Kepala BPOM, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disampaikan oleh Kepala BPHN setelah menyerahkan penghargaan, Kepala BPHN berharap sekaligus mengajak pimpinan dan anggota JDIHN tetap berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan JDIHN dengan seoptimal mungkin. “Semakin lengkap jumlah anggota JDIHN yang terintegrasi dengan portal https://jdihn.go.id/, selayaknya memiliki korelasi yang signifikan dengan penambahan koleksi dokumen hukum, baik dari jenis maupun jumlah dokumen hukum,” tuturnya.
Dengan demikian, JDIHN dapat menjadi sumber daya hukum yang lengkap karena terdiri dari koleksi peraturan perundang-undangan serta dokumen dan informasi pendukungnya. JDIHN juga dapat menjadi sumber akurat dokumen hukum yang ada di Indonesia karena langsung bersumber dari instansi penerbitnya. (HM-Nelly)
