Samarinda – Sistem pengelolaan kearsipan BPOM kembali memperoleh apresiasi pada Penghargaan Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2024, yaitu sebagai Peringkat II Kategori Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) dengan nilai sebesar 96,94 (kategori Sangat Memuaskan). Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto pada Rabu (29/5/2024) dan diterima oleh Sekretaris Utama BPOM RI Rita Mahyona.
Hasil tersebut diperoleh berdasarkan penilaian pengawasan ANRI terhadap sistem pengelolaan kearsipan BPOM sepanjang tahun 2023. Berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan ANRI, jumlah institusi yang dilakukan pengawasan kearsipan tingkat pusat pada tahun 2023 adalah sebanyak 34 kementerian, 22 LPNK, dan 30 lembaga tinggi negara/lembaga setingkat kementerian, lembaga non-struktural, dan lembaga penyiaran publik, serta 10 perguruan tinggi negeri.
Penghargaan ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional Kearsipan Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 28–30 Mei 2024 dalam rangka memperingati Hari Kearsipan Ke-53. Tema yang diangkat pada tahun ini adalah “Sustainable Archiving for The Best Future (Kearsipan yang Berkelanjutan untuk Masa Depan Terbaik)”.
Dalam Laporan Hasil Pengawasan Kinerja Kearsipan Tahun 2023, Imam Gunarto memaparkan mengenai 3 kelompok program yang menjadi fokus pengelolaan kearsipan nasional, yaitu tertib arsip, transformasi digital, dan memori kolektif bangsa. Sementara capaian kinerja kearsipan tergambar melalui 4 indikator yang dinilai, yaitu indeks kepatuhan terhadap kebijakan kearsipan, indeks ketersediaan arsip, indeks pelayanan informasi kearsipan, dan indeks reformasi birokrasi.
“Secara nasional, terlihat bahwa komitmen kementerian/lembaga untuk menegakkan dan melaksanakan tertib arsip terus mengalami peningkatan. Kami berterima kasih kepada para pejuang kearsipan di seluruh Indonesia atas capaian tersebut,” ujar Imam Gunarto.
Lebih lanjut, Plt. Kepala ANRI juga menjelaskan bahwa saat ini upaya pendampingan penataan dan digitalisasi kearsipan difokuskan pada 63 kementerian/lembaga yang akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN). Dengan pengelolaan kearsipan yang tertib, ia berharap arsip dapat diakses dengan mudah secara digital ketika instansi tersebut pindah ke IKN.
“Dengan demikian, ketersediaan arsip yg otentik, utuh, dan tepercaya dapat berkontribusi menjaga keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga transmisi informasi untuk kelangsungan peradaban bangsa,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Kepala ANRI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan, akreditasi kearsipan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas mutu dan kelayakan terhadap lembaga kearsipan, unit kearsipan, lembaga penyelenggara jasa kearsipan, serta lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kearsipan. Dalam pelaksanaannya, peserta akreditasi kearsipan harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya telah menyusun pedoman Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Jadwal Retensi Arsip, Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif, serta telah melakukan kegiatan penataan arsip inaktif.
Melalui Peringatan Hari Kearsipan ke-53 Tahun 2024, diharapkan tidak hanya sekadar menjadi momentum apresiasi atas capaian kinerja dalam pengelolaan arsip, tetapi juga menjadi kesempatan merefleksikan komitmen terhadap prinsip-prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan arsip. Integrasi konsep sustainable archiving yang ditekankan dalam praktik kearsipan dapat menguatkan kembali bahwa kontribusi kearsipan dalam membantu digitalisasi pemerintahan dan menjaga warisan budaya, serta memori kolektif akan memberikan dampak yang terbaik bagi masa depan bangsa Indonesia. (HM-Faisal)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
