Jakarta - BPOM sukses mempertahankan capaian sebagai Badan Publik “Informatif” untuk ketiga kalinya. Sebelumnya pada tahun 2020 dan 2021, BPOM juga meraih predikat “Informatif” yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Rabu (14/12/2022), Sekretaris Utama BPOM, Rita Mahyona mewakili Kepala BPOM untuk menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diserahkan secara langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro.
BPOM menjadi 4 besar pada kategori LN-LPNK (Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non-Kementerian) dengan nilai 98,88 dan meraih predikat Badan Publik “Informatif”. Nilai BPOM ini pun meningkat sebesar 3,45 poin dari sebelumnya 95,43 pada tahun 2021. Sebagai informasi, dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik terdapat tingkatan klasifikasi Badan Publik mulai dari Tidak Informatif, Kurang Informatif, Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.
Pada tahun ini, KI Pusat melakukan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik terhadap 372 Badan Publik. BPOM berhasil menjadi salah satu dari 122 Badan Publik yang mendapatkan predikat Informatif. Jumlah ini meningkat signifikan dari yang sebelumnya hanya terdapat 84 Badan Publik Informatif pada tahun 2021 menjadi 122 di tahun 2022.
Hadir pada kegiatan pemberian anugerah ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD yang mewakili Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada kesempatan ini, ia mengatakan bahwa akses informasi merupakan bagian penting dalam memastikan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. “Pemenuhan hak informasi bagi masyarakat juga merupakan salah satu elemen penting dari hak asasi manusia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyampaikan apresiasinya kepada Badan Publik yang telah menunjukkan kemampuannya dalam menjalankan dan memenuhi amanat UU Keterbukaan Informasi Publik, sehingga memperoleh Anugerah Informasi Publik sebagai Badan Publik Informatif.
Penghargaan ini menunjukan komitmen dan konsistensi BPOM sebagai lembaga yang mengedepankan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Badan Publik diwajibkan untuk menyampaikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada publik. Terdapat 3 jenis informasi yang perlu disampaikan, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Ketiga jenis informasi yang terkait dengan BPOM dapat diakses langsung melalui laman ppid.pom.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat datang langsung ke Gedung Pelayanan Publik BPOM untuk mengajukan permohonan layanan informasi publik. (HM-Hendriq)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
