Jakarta – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan kepada setiap organisasi Badan Publik untuk memberikan informasi kepada publik. Informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam UU karena menjadi kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bermaksud membangun iklim penyelenggaraan negara yang kondusif dengan dilakukannya pengawasan oleh masyarakat. Hal tersebut merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Masyarakat didorong untuk menjadi masyarakat yang melek dengan informasi dan membantu mengawasi penyelenggaraan negara.
Setiap Badan Publik yang ada di republik ini wajib melaksanakan UU KIP tanpa terkecuali BPOM RI. Setiap tahun Komisi Informasi Pusat menilai Badan Publik yang menjalankan UU KIP, dengan melakukan monitoring dan evaluasi dari kegiatan layanan informasi publik yang dilakukan. Pada tahun 2018, Komisi Informasi Pusat melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik yang berjumlah 460 (empat ratus enam puluh) lembaga. Pada penilaian ini, BPOM RI mendapatkan kualifikasi Menuju Informatif dalam implementasi keterbukaan informasi Badan Publik tahun 2018. Merujuk pada standar yang telah ditetapkan, BPOM mendapatkan nilai dalam rentang 80 sampai 89,9 dengan skala 0-100.
“Perlu kami tekankan, bahwa hasil pemeringkatan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestansi, tetapi harus kita maknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi di Indonesia,” ungkap Gede Narayana, Ketua Komisi Informasi Pusat, pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin (05/11).
Penilaian ini setidaknya dilakukan dengan dua indikator yaitu pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan pengumuman Informasi Publik, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat.
BPOM mengandalkan bermacam kanal untuk dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada publik, salah satunya melalui website utama BPOM ang dapat diakses melalui www.pom.go.id dan segala subsite lainnya yang tertaut pula pada website ini. Ke depan, segala upaya dan usaha akan diarahkan terus-menerus oleh BPOM agar menjadi lembaga yang terkualifikasi sebagai badan publik yang Informatif sehingga masyarakat mengetahui informasi secara tepat dan cepat sekaligus dapat mengawasi kinerja BPOM agar lebih bermanfaat untuk seluruh rakyat Indonesia.
“Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan Badan Publik yang telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik. Semoga ke depannya, kerjasama yang telah terjalin baik selama ini akan dapat lebih ditingkatkan.” tutup Gede Narayana. (HM-Hendriq)
