Jakarta – Kamis (01/09/2022), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengunjungi BPOM dalam kegiatan Uji Petik Nomine dalam rangka Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) BPOM Tahun 2022. Plt. Sekretaris Utama BPOM, Rita Endang menyambut kedatangan tim dari BKPM pada pertemuan yang juga dihadiri Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Indra Darmawan; Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Nurcahyadi Suparman; serta tim Uji Petik BKPM.
“BPOM senantiasa meningkatkan pelayanan publik, dalam hal ini sejalan dengan penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ucap Rita Endang dalam sambutannya.
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Risk Based Approach) bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rita Endang menambahkan, dalam mendukung pelaksanaan perizinan berusaha tersebut, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM yang menyesuaikan dengan ketentuan terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko PP Nomor 5 Tahun 2021; serta pengimplementasan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) di lingkungan BPOM.
Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan, lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Sistem pelayanan ini dikembangkan oleh BKPM untuk mempercepat pengurusan perizinan berusaha.
Sistem elektronik OSS-RBA bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha. Dengan sistem tersebut, izin usaha akan dikeluarkan melalui pendekatan risiko. Pelaku usaha hanya perlu mengurus perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. Sebagai contoh, kegiatan usaha berisiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan NIB sekaligus izin usaha.
BPOM sudah mengimplementasikan OSS sejak OSS versi 1.1 pada tahun 2018. Hal ini sebagai bentuk upaya mendukung amanat Presiden dan Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah Serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga.
“Tentunya, manfaat yang diperoleh masyarakat dalam penerapan OSS-RBA di BPOM adalah adanya penyederhanaan persyaratan, prosedur, dan Service Level Agreement (SLA) dalam rangka penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) sektor obat dan makanan. Sekaligus untuk mendukung peningkatan iklim investasi di sektor Obat dan Makanan, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” tutur Rita Endang.
Menurut Indra Darmawan, pihaknya melihat bahwa BPOM telah melakukan berbagai banyak upaya kebijakan, regulasi, serta digitalisasi dalam Percepatan Perizinan Berusaha (PPB). “Kami dan tim uji petik sebagai tim eksternal ingin meninjau bagaimana dinamika pelaksanaan, implementasi, serta proses pelayanan yang dilakukan oleh BPOM,” ujarnya.
Setelah sesi pembukaan, rangkaian kegiatan uji petik nomine kementerian/lembaga ini dilanjutkan dengan sesi wawancara antara tim uji petik BKPM dengan tim pelaksana PPB di BPOM. Selanjutnya, Tim BPKM meninjau langsung sarana dan prasarana yang digunakan untuk pelaksanaan PPB di BPOM, antara lain ke BPOM Operational Center (BOC) dan Unit Pelayanan Publik di Gedung Pelayanan Publik. Terakhir adalah melakukan wawancara dengan pelaku usaha sektor obat dan makanan.
Hasil penilaian Uji Petik Nomine tersebut telah disimpan di dalam sistem teknologi informasi dan komunikasi kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga, sebagai bagian dari proses seleksi terhadap nomine kementerian negara/lembaga. Untuk selanjutnya, hasil tersebut akan mendapatkan Penilaian Kementerian Negara/Lembaga Terbaik atas Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Tahun 2022.(HM- Rizky)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
