BPOM Sebut 'Mie Bikini' tak Punya Izin Edar

09-08-2016 Hukmas Dilihat 2709 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Kepala BMOM RI, Penny K Lukito mengatakan makanan ringan atau yang dikenal dengan nama Bihun Kekinian tersebut sejatinya tidak melalui evaluasi keamanan, mutu, gizi, dan label pangan sehingga dapat masuk dalam kategori tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Dimuat di inilah.com, Senin (8/8/16)

 

20160809-_tak_Punya_Izin_Edar.jpg

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana