Kepala BMOM RI, Penny K Lukito mengatakan makanan ringan atau yang dikenal dengan nama Bihun Kekinian tersebut sejatinya tidak melalui evaluasi keamanan, mutu, gizi, dan label pangan sehingga dapat masuk dalam kategori tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Dimuat di inilah.com, Senin (8/8/16)

