BPOM Selenggarakan FGD Pencegahan Pelanggaran Peredaran Krim Wajah Racikan yang Tidak Memenuhi Ketentuan

16-09-2022 Kerjasama dan Humas Dilihat 1581 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Bekasi – Mencegah adanya pelanggaran, BPOM melalui Direktorat Cegah Tangkal menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Pelanggaran Peredaran Krim Wajah Racikan yang Tidak Memenuhi Ketentuan pada Kamis (01/09/2022). Diskusi ini bertujuan membangun kesepahaman bersama serta membahas upaya tindak lanjut pencegahan terjadinya tindak pidana yang berpotensi dilakukan oleh pelaku pelayanan kesehatan dan pelaku usaha. FGD ini turut menghadirkan perwakilan dari Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Kementerian Kesehatan, Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Dan Kelamin Indonesia (Perdoski).

Kegiatan diawali dengan sambutan Plt. Deputi Bidang Penindakan, Mohamad Kashuri, yang menjelaskan tren penggunaan produk kecantikan yang diresepkan. Menurutnya, krim wajah racikan mengalami peningkatan di masyarakat seiring dengan meningkatnya kepedulian masyarakat akan penampilan.

“Banyak dari krim wajah racikan tersebut dibuat berdasarkan resep dokter dan umumnya mengandung bahan kimia obat yang memiliki potensi pelanggaran hukum. Berdasarkan hasil pegawasan BPOM, banyak ditemukan krim wajah racikan yang dibuat dan diedarkan secara bebas yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mohamad Kashuri.

“Melalui pertemuan ini, diharapkan peserta acara dapat merumuskan upaya sinergis yang perlu dilakukan bersama-sama, baik oleh BPOM, Kementerian Kesehatan, serta asosiasi profesi, dalam hal ini PB IDI dan PP IAI, maupun pelaku usaha di sektor obat dan kosmetika untuk mencegah pelanggaran peredaran krim wajah racikan yang tidak memenuhi ketentuan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pertemuan FGD, telah diperoleh beberapa rekomendasi yang disepakati untuk ditindaklanjuti bersama. Rekomendasi tersebut adalah (1) penguatan regulasi pelayanan kefarmasian, terutama yang berkaitan dengan pembuatan dan peredaran krim racikan mengandung obat, dengan Kementerian Kesehatan sebagai leading sector; (2) Intensifikasi pengawasan serta kerja sama intensif antara BPOM dengan organisasi profesi (IDI, IAI, dan Perdoski) dalam penanganan pelanggaran ketentuan peredaran krim racikan yang dilakukan oleh anggota organisasi; dan (3) Sosialisasi dalam berbagai bentuk seperti webinar/workshop kepada anggota organisasi profesi (IDI, Perdoski, dan IAI) untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan terkait peresepan dan peracikan krim racikan mengandung obat. (CT)

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana