Jakarta – BPOM baru saja menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja pengawasan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tahun 2023 sampai dengan semester I tahun 2024 pada BPOM di Jakarta dan Daerah. LHP yang diserahkan pada Kamis (22/5/2025) tersebut merupakan bagian dari upaya BPOM dalam mengoptimalkan efektivitas pengawasan kinerja BPOM. Khususnya, untuk komoditas obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik (OTSKK) melalui langkah perbaikan konkret berdasarkan monitoring dan evaluasi dari pihak eksternal, dalam hal ini BPK.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Keuangan Negara VI.A BPK Ruben Artia Lumbantoruan dan diterima oleh Deputi Bidang Pengawasan OTSKK (Deputi 2) BPOM Mohamad Kashuri. Turut hadir dalam momen tersebut, yaitu Inspektur Utama (Irtama) BPOM Yan Setiadi, Kepala Subdirektorat VI.A.2 Direktorat Pemeriksaan Keuangan Negara VI.A BPK Rahmi Dwi Istanti, serta jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan BPOM.
LHP ini mencakup beberapa ruang lingkup, yaitu kebijakan, pedoman, dan peraturan serta pelaksanaan kegiatan terkait pengawasan OTSKK. Juga mencakup mengenai penggunaan sistem informasi serta pelaksanaan fungsi monitoring dan evaluasi.
Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan 4 isu temuan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh BPOM. Isu tersebut antara lain terkait dengan regulasi organisasi dan tata kerja pengawasan OTSKK, teknis pelaksanaan pengawasan, rekapitulasi data sertifikat yang dikeluarkan bagi pelaku usaha, serta tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan BPOM.
BPK juga memberikan beberapa rekomendasi yang dinilai perlu menjadi perhatian BPOM dalam meningkatkan efektivitas pengawasan OTSKK. “Kami merekomendasikan kepada Kepala BPOM untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan POM, salah satunya untuk mengakomodir obat bahan alam (OBA) sebagai salah satu komoditas pengawasan,” urai Ruben Artia Lumbantoruan.
“Kami juga mendorong BPOM untuk lebih tegas, dengan mengenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, kepada para pelaku usaha OTSKK yang melakukan produksi saat sertifikat CPOTB atau CPKB-nya kedaluwarsa,” lanjut Ruben.
Irtama BPOM Yan Setiadi, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas kerja sama BPK melalui pemeriksaan terhadap kinerja BPOM. Yan Setiadi meyakini bahwa hasil pemeriksaan oleh BPK ini adalah hal strategis bagi BPOM untuk menilai dan mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diperbaiki untuk menjaga dan meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi BPOM, sekaligus dalam rangka mewujudkan target BPOM untuk menjadi bagian dari komunitas regulator dunia. Untuk itu, Ia berkomitmen untuk selalu menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan.
“Tindak lanjut ini sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan sistem pengelolaan keuangan negara, baik dari aspek keuangan maupun kinerja. Rekam jejak kami dalam menindaklanjuti masukan BPK per semester I tahun 2024, sebanyak 268 dari total 271 rekomendasi (98,89%) telah ditindaklanjuti sesuai saran,” jelas Yan Setiadi.
Senada dengan Irtama, Deputi 2 BPOM Mohamad Kashuri juga mengapresiasi hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang disampaikan BPK. Kashuri ikut menyampaikan komitmennya untuk bersungguh-sungguh menindaklanjuti setiap rekomendasi dan mengimplementasikannya dengan baik.
“Dari hasil pengawasan eksternal, kami bisa melihat kekurangan-kekurangan yang ada. Yang paling mendasar adalah masukan terkait dengan nomenklatur Kedeputian 2. Ini akan menjadi amunisi dalam mengajukan usulan perubahan terhadap Perpres Nomor 80/2017,” ujarnya. (HM-Herma)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
