Perusahaan produsen minuman ringan di Tanjung Morawa, Deli Serdang, digerebek Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Jumat (19/8). Ratusan ribu kemasan minuman ringan disita karena tidak terdaftar dan pendaftarannya tidak sesuai dengan yang seharusnya. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, dalam penggerebekan ini, pihaknya bekerja sama dengan polisi, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindustrian. Hasilnya, tim gabungan ini menyita produk minuman dengan berbagai kemasan dan merek tanpa izin edar alias Regal.
Dimuat di Republika, Sabtu (20/8/16) halaman 4

