BPOM Sita Produk Ilegal Rp 5 Miliar

22-08-2016 Hukmas Dilihat 2263 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Perusahaan produsen minuman ringan di Tanjung Morawa, Deli Serdang, digerebek Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Jumat (19/8). Ratusan ribu kemasan minuman ringan disita karena tidak terdaftar dan pendaftarannya tidak sesuai dengan yang seharusnya. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, dalam penggerebekan ini, pihaknya bekerja sama dengan polisi, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindustrian. Hasilnya, tim gabungan ini menyita produk minuman dengan berbagai kemasan dan merek tanpa izin edar alias Regal.

Dimuat di Republika, Sabtu (20/8/16) halaman 4

20160822-Republika-2008-BPOM_Sita_Produk(P.jpg

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana