BPOM Temukan 376 Sarana Jual Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Selama Pengawasan Pangan Ramadan

21-03-2025 Kerjasama dan Humas Dilihat 841 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta - BPOM menemukan 376 sarana yang menjual produk pangan olahan ilegal, tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak. Total temuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) mencapai 35.534 pieces, dengan nilai perkiraan temuan di sarana peredaran offline lebih dari 500 juta rupiah. Data ini disampaikan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah/2025, Jumat (21/3/2025).

Konferensi pers yang digelar di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM ini bertujuan untuk menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) bersama lintas sektor. Pengawasan berbasis risiko ini menyasar sarana peredaran dengan rekam jejak kurang baik, termasuk gudang marketplace, sesuai dengan tren belanja masyarakat yang banyak dilakukan secara online.

“Pelaksanaan intensifikasi pengawasan terfokus pada pengawasan pangan olahan di sarana peredaran seperti importir, distributor, ritel, dan gudang e-commerce dengan prioritas pada pengawasan pangan TIE, kedaluwarsa, dan rusak,” ungkap Taruna Ikrar. BPOM menitikberatkan pengawasan di sarana peredaran dengan arus distribusi tinggi, terutama di ritel modern, untuk memastikan pangan yang sampai ke masyarakat aman dan memenuhi ketentuan.

Pada periode 24 Februari hingga 19 Maret 2025, BPOM telah memeriksa 1.190 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 50,3% sarana yang diperiksa adalah ritel modern, diikuti oleh sarana ritel tradisional (30,6%), gudang distributor (18%), gudang importir (1%), dan gudang e-commerce (0,2%).

Hasilnya, BPOM menemukan 68,4% sarana yang memenuhi ketentuan, sementara sisanya TMK. Temuan yang dominan adalah pangan olahan ilegal, sejumlah 19.795 pieces, yang banyak ditemukan di wilayah perbatasan, seperti Batam, Tarakan, Balikpapan, dan Pontianak. Temuan ini memerlukan tindak lanjut pengawasan lintas sektor yang lebih intensif.

Selain pangan ilegal, BPOM juga menemukan produk pangan kedaluwarsa, seperti mi instan, minuman serbuk berperisa, bumbu penyedap rasa, bahan tambahan pangan (BTP), dan susu ultra high temperature (UHT). Sebanyak 14.300 pieces pangan kedaluwarsa ditemukan di berbagai wilayah, antara lain Manokwari, Jambi, Kupang, Bandung, dan Palangkaraya. Sementara itu, produk pangan rusak, seperti krimer kental manis, yogurt, susu UHT, dan olahan perikanan kalengan banyak ditemukan di Mataram, Jambi, Mamuju, Surabaya, dan Merauke.

Taruna Ikrar menyebut bahwa produk rusak dan kedaluwarsa banyak yang ditemukan di wilayah timur Indonesia. Lama dan panjangnya rantai distribusi pangan ke Indonesia Timur diduga menjadi salah satu penyebab temuan produk rusak dan kedaluwarsa ini, di samping sistem penyimpanan dan pengecekan di gudang yang tidak memenuhi ketentuan.

Selain pengawasan di sarana offline, BPOM juga melakukan patroli siber untuk memantau peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan di platform digital, termasuk e-commerce. Hasilnya, BPOM menemukan 4.374 tautan yang menjual produk pangan TIE dengan mayoritas produk berasal dari luar negeri, seperti Malaysia, Jepang, Nigeria, Singapura, Australia, dan Belgia.

Konferensi pers ini dihadiri oleh pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan BPOM pusat serta seluruh kepala unit pelaksana teknis (UPT), baik secara luring maupun daring melalui Zoom Meeting. Setelah memaparkan hasil intensifikasi pengawasan secara umum, Kepala BPOM menyempatkan berdiskusi singkat dengan kepala UPT yang bergabung secara daring. Kepala BPOM meminta salah satu perwakilan UPT, yaitu Kepala Balai POM di Batam Musthofa Anwari, untuk menjelaskan langkah-langkah yang diambil dalam mengatasi peredaran pangan TIE di Batam.

Musthofa Anwari menjelaskan bahwa Balai POM di Batam meningkatkan pengawasan di perbatasan dengan melibatkan lintas sektor. Selain itu, timnya secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa (Cek KLIK). Balai POM di Batam juga menindak tegas pelanggaran yang ditemukan di bidang obat dan makanan.

Pernyataan yang sama disampaikan oleh Kepala BPOM. Hasil temuan intensifikasi pengawasan pangan tahun ini akan ditindaklanjuti BPOM dengan penelusuran lebih lanjut. "Jika ditemukan bukti yang cukup, BPOM tidak akan ragu untuk menindak pelaku pelanggaran secara hukum," ujar Taruna Ikrar menutup konferensi pers. "Jangan main-main dengan BPOM, kami akan tegas melindungi masyarakat,” tegasnya. (HM-Nelly) 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana