Roy Sparringa: Masyarakat Harus Lebih Teliti Sebelum Mengonsumsi
Sepanjang November 2013 sampai Agustus 2014, Badan POM menemukan 51 obat tradisional (OT) yang mengandung bahan kimia obat (BKO), dimana 42 diantaranya merupakan produk tanpa izin edar atau ilegal. “Temuan ini hanyalah puncak gunung es, masih banyak produk mengandung bahan berbahaya di luar sana”, ungkap Roy Sparringa, Kepala Badan POM, saat jumpa pers, Rabu, 26 November 2014.
“Terkait peredaran OT mengandung BKO, Badan POM melakukan upaya penanggulangan dari dua sisi, yaitu pemutusan rantai supply dan pemutusan rantai demand”, lanjutnya. Pemutusan rantai supply dilakukan dengan terus meningkatkan pengawasan lebih ketat di sarana produksi dan distribusi melalui operasi pasar, pemusnahan produk, serta tindak lanjut secara administratif dan pro-justitia. Pemutusan rantai demand dilakukan dengan meningkatkan komunikasi, edukasi dan informasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Selain 51 OT mengandung BKO, berdasarkan informasi dari negara lain melalui skema Post-Market Alert System, ditemukan 62 obat tradisional dan suplemen makanan mengandung BKO. Negara pemberi informasi produk TMS tersebut adalah Singapura, Malaysia, Thailand, Australia, dan Amerika Serikat.
Obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia, namun konsumen seringkali menginginkan efek yang cespleng, sehingga dengan sengaja bahan kimia ditambahkan dalam OT. Padahal, jika dikonsumsi terus-menerus, mereka bisa mengalami kerusakan fungsi hati dan ginjal, gagal jantung, bahkan berujung kematian. Bahan kimia yang sering dicampurkan dalam obat tradisional itu kebanyakan berupa pereda nyeri dan obat rematik, seperti parasetamol dan fenilbutason, serta penambah stamina seperti sildenafil.
Masyarakat dihimbau untuk lebih teliti sebelum membeli dan mengonsumsi obat tradisional, agar terhindar dari obat tradisional yang bisa merugikan kesehatan. HM-12
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
