JAKARTA – Jelang Natal dan Tahun Baru, BPOM menggelar intensifikasi rutin pengawasan pangan pada 2.412 sarana peredaran pangan olahan di seluruh wilayah Indonesia. Hasilnya ditemukan 66.113 pieces (3.955 item) produk pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) senilai Rp 666,9 juta di 769 sarana. Temuan didominasi 36.978 pieces pangan kedaluwarsa (55,93%), 23.752 pieces pangan TIE (35,93%), dan 5.383 pieces pangan rusak (8,14%).
Dalam Konferensi Pers di Kantor BPOM pada Senin (26/12/22), Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan pengawasan melibatkan 34 Balai Besar/Balai POM dan 39 Kantor BPOM di kabupaten/kota. Temuan pangan ilegal ini disinyalir masuk melalui sejumlah pelabuhan tikus di perbatasan negara. "Asal produk pangan ilegal ini kebanyakan dari negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan China," kata Kepala BPOM.
Lebih lanjut, pihaknya menyebut temuan terbanyak terjaring di sarana ritel, dengan rincian sebanyak 730 sarana ritel (30,27%), 37 sarana gudang distributor (1,53%), dan 2 sarana gudang importir (0,08%). Jumlah temuan tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya jumlah sarana peredaran yang diperiksa. Pemeriksaan juga dilakukan pada penjual parsel serta gudang e-commerce seiring meningkatnya tren belanja online.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang mengungkap temuan pangan TMK terbesar berada di wilayah Indonesia Timur. “Pangan kedaluwarsa di Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari. Pangan rusak di Mimika, Kupang, Sungai Penuh, Kendari, dan Surabaya. Pangan ilegal di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta,” jelas Rita.
Temuan produk pangan kedaluwarsa, yakni minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mi instan, bumbu siap pakai, dan minuman serbuk perisa. Temuan pangan ilegal mencakup beberapa jenis makanan ringan, mi instan, cake, krimer, dan kental manis. Sementara produk pangan rusak yakni saus sambal, krimer, kental manis, susu UHT, mi instan, dan minuman mengandung susu.
Selanjutnya, BPOM akan menelusuri sumber temuan pangan TMK tersebut, apakah dari sarana formal yang merupakan binaan BPOM atau bukan. Bila sarana tersebut formal, maka akan dilakukan pemberitahuan dan pembinaan. BPOM juga akan meminta distributor untuk mengembalikan barang ke supplier. Seluruh produk ilegal, rusak, atau kedaluwarsa ini nantinya akan dimusnahkan.
“Sedangkan temuan dari peredaran online akan dilakukan takedown terhadap link yang teridentifikasi bersama asosiasi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Kepala BPOM lagi.
Meskipun demikian, menurut Kepala BPOM lagi, pelanggaran yang ditemukan secara persentase menurun karena intensitas intensifikasi pengawasan selalu ditingkatkan setiap tahunnya. Ditambah dengan pemahaman masyarakat yang lebih baik dalam memilih pangan yang aman untuk dikonsumsi.
“Kami selalu melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi kepada masyarakat agar dapat menjadi konsumen yang cerdas, yang bijak dalam mengambil keputusan sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan,” lanjut Kepala BPOM.
Dalam kesempatan ini, Penny K. Lukito juga mengangkat terkait pentingnya aspek nutrisi pada pangan. Dalam hal ini, BPOM melalui Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan telah mengatur terkait pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING) serta Logo Pilihan Lebih Sehat. Informasi tersebut dapat dijadikan acuan masyarakat dalam memilih produk pangan.
“Aspek nutrisi juga menjadi perhatian BPOM. Kami terus memastikan pangan yang dibeli masyarakat bernutrisi, untuk membangun bangsa yang berkualitas,” tukasnya. (HM-Fathan)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
