Tim Gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil menemukan lima gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Komplek Pergudangan Surya Balaraja, Banten. Temuan ini didapatkan setelah tim melakukan penelusuran selama kurang lebih 8 bulan. “Dari lima gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Balaraja, Banten, tersebut berhasil ditemukan alat-alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut/coating, mesin stripping, dan mesin filling. Selain itu juga ditemukan bahan baku obat, produk ruahan, bahan kemasan, maupun produk jadi obat dan obat tradisional siap edar yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 30 miliar,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan resminya.
Dimuat di Investor Daily, Rabu (7/9/16) halaman 8

