Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Polri menemukan obat ilegal di kawasan pergudangan Central Cakung, Jakarta Timur. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, BPOM menyita empat item produk jadi dan 22 jenis obat tradisional dan jamu ilegal dengan nilai ekonomi sebesar Rp 3 miliar. Empat item produk jadi tersebut terdiri atas tramadol, dan dekstrometorfan siap edar, bahan kemas sekunder heximer, dan nizoral, bahan baku siap produksi, serta mesin pencetak tablet.
Dimuat di Beritasatu.com, Minggu (30/10/16)

