BPOM Tindak Lanjuti Temuan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetika Berbahaya dan Vitamin Ilegal di Tahun 2021-2022

05-10-2022 Kerjasama dan Humas Dilihat 17014 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – BPOM menemukan peredaran produk vitamin ilegal, terutama yang diedarkan di e-commerce atau media online. Temuan tersebut berupa 22 item produk vitamin D3, Vitamin C, dan Vitamin E ilegal dari 19.703 tautan/link yang melakukan penjualan produk vitamin Tanpa Izin Edar (TIE). Total temuan berjumlah 718.791 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp185,2 miliar.

“Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan selama periode Oktober 2021 sampai dengan Agustus 2022.” Demikian disampaikan Plt. Deputi Bidang Penindakan, Nur Iskandarsyah melalui Konferensi Pers yang diselenggarakan BPOM dengan judul “Penjelasan Publik Terkait Temuan Produk Vitamin Ilegal yang Diedarkan Melalui E-Commerce serta Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika Mengandung Bahan Kimia Obat/Bahan Dilarang/Bahan Berbahaya, Selasa (04/10/2022). Konferensi pers diselenggarakan secara hybrid dan dihadiri oleh perwakilan dari kementerian/lembaga; asosiasi profesi kesehatan, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan asosisasi pelaku usaha.

“Dari hasil pengawasan ini, terungkap bahwa jenis vitamin ilegal yang paling banyak ditemukan adalah Vitamin D3 dan Vitamin C. Terhadap temuan produk vitamin ilegal tersebut, BPOM telah melakukan beberapa upaya, termasuk intensifikasi kegiatan pengawasan, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat”, lanjut Nur Iskandarsyah lagi.

Selain produk vitamin ilegal, BPOM juga menemukan peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) serta bahan yang dilarang yang berbahaya bagi kesehatan. Berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, terdapat 41 item obat tradisional mengandung BKO, serta 16 item kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya yang ditemukan. 

“Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp27,8 miliar, sedangkan total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar,” papar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani, yang sekaligus membuka konferensi pers kali ini.

Terkait temuan tersebut, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi, termasuk retail. Sementara terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang ditemukan, telah dilakukan tindak lanjut berupa pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar (Tanpa Izin Edar/TIE).

Selain produk dalam negeri, BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain. Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 95 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO, serta sebanyak 46 kosmetika ditarik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan kosmetika palsu. 

“Selain bertujuan memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat atas risiko produk yang tidak terjamin keamanan, manfaat dan mutu, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan keadilan kepada pelaku usaha yang taat hukum, yang telah mendaftarkan produknya, mendapatkan sertifikasi untuk sarana produksinya dan melakukan promosi iklan secara patuh. Hal ini sebagai upaya BPOM dalam meningkatkan daya saing bagi pelaku usaha sebagai mitra strategisnya,” tukas Reri Indriani.

Peredaran produk-produk ilegal dan tidak sesuai ketentuan tersebut tentu dapat berdampak negatif terhadap iklim berusaha di Indonesia. Oleh karena itu, upaya penanganan yang telah dilakukan BPOM disambut baik oleh asosiasi pelaku usaha. Apresiasi tersebut disampaikan salah satunya oleh perwakilan dari Gabungan Pengusaha Jamu (GP Jamu) yang turut hadir dalam kesempatan tersebut.

“Dampak peredaran obat tradisional ilegal dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap obat tradisional yang legal, menurunkan tingkat konsumsi masyarakat, dan tentunya menurunkan omzet dari anggota asosiasi yang telah memproduksi sesuai Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). Untuk itu, kami mengapresiasi upaya pengawasan oleh BPOM seperti yang telah dipaparkan pada hari ini,” sebut Rustianto, perwakilan dari GP Jamu.

Dukungan juga disampaikan oleh salah satu perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI), Ayu. Menurutnya, upaya penindakan BPOM sangat diperlukan terutama dengan banyaknya produk ilegal beredar melalui e-commerce, terlebih di masa pandemi. (HM-Rizky)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana