Banyuwangi — BPOM menindak pabrik obat tradisional ilegal di wilayah Banyuwangi sebagai respons atas laporan masyarakat terkait adanya pabrik jamu ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. Penindakan telah dilakukan pada Kamis (09/03/2023) dan merupakan hasil kerja sama antara tim BPOM Pusat, Balai Besar POM di Surabaya, dan Loka POM di Kabupaten Jember bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Muncar.
BPOM kemudian melakukan pengembangan dan menemukan dua gudang yang menyimpan produk ilegal di Dusun Kumendung RT. 02/RW. 03, Desa Kumendung dan Dusun Sumberjoyo RT.004/RW. 001, Desa Kumedang, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Dari lokasi-lokasi tersebut, telah diamankan sebanyak 16.120 botol produk Tawon Klanceng senilai Rp564,20 juta (pembatalan NIE tahun 2015); 4.488 botol produk Raja Sirandi Cap Akar Daun senilai Rp157,08 juta (pembatalan NIE tahun 2022); 3.904 botol produk Akar Daun senilai Rp136,64 juta (pembatalan NIE tahun 2021).
Selain itu, BPOM juga mengamankan peralatan yang diduga digunakan sebagai alat produksi, yaitu seperangkat mesin dan tungku yang masing-masing bernilai ±Rp400 juta dan Rp150 juta. Produk ilegal ini tidak hanya didistribusikan di Pulau Jawa, seperti Jawa Barat dan Yogyakarta, namun produk juga diedarkan ke luar Jawa, antara lain wilayah Sumatera (Sumatera Utara, Riau, Lampung), Kalimantan (Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah), dan Nusa Tenggara Barat.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito hadir langsung menyampaikan hasil temuan ini kepada masyarakat pada Senin (13/03/2023). Konferensi pers yang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono; Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Banyuwangi, Dewa Putu Eka Darmawan; Komandan Distrik Militer Banyuwangi, Letnan Kolonel Kavaleri Eko Julianto Ramadan, M.Tr. (Han); Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono; Plt. Deputi Bidang Penindakan, Mohamad Kashuri; dan Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Rustyawati.
Dalam penjelasan persnya, Kepala BPOM menyampaikan bahwa penindakan atas kejahatan obat dan makanan menjadi perhatian BPOM karena merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus diperangi bersama. Fungsi penindakan ini dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia, yaitu Balai Besar/Balai POM di 34 ibukota provinsi dan Loka POM di 39 kabupaten/kota.
“Jika hasil pengawasan BPOM menemukan indikasi pelanggaran yang disengaja atau kejahatan/tindak pidana, maka BPOM segera melakukan upaya penindakan bekerja sama dengan mitra penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” ucap Penny K. Lukito. Kepala BPOM menambahkan bahwa produk yang ditindak tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Juga tidak menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), serta aspek higiene sanitasi sarana sangat kurang. Oleh karena itu, BPOM menyatakan seluruh produk obat tradisional pada penindakan ini adalah produk ilegal.
“Pemilik barang bukti yang diduga berinisial SJO pernah ditindak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM pada Juli tahun 2021. BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan meminta keterangan ahli. Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka,” tambahnya.
Penny juga kembali mengingatkan risiko kesehatan dari mengonsumsi obat tradisional mengandung BKO seperti Fenilbutazon, Deksametason, dan Parasetamol. Fenilbutazon dapat menyebabkan mual, muntah, ruam kulit, penimbunan cairan, perdarahan lambung, reaksi hipersensitivitas (Steven Johnsons Syndrome), hepatitis maupun gagal ginjal. Deksametason dapat menyebabkan moon face, retensi cairan dan elektrolit, hiperglikemia, glaukoma (tekanan dalam bola mata meningkat), gangguan pertumbuhan, osteoporosis, daya tahan terhadap infeksi menurun, miopati (kelemahan otot), lambung, dan gangguan hormon. Parasetamol dapat menyebabkan kerusakan hati pada penggunaan jangka panjang/dosis besar, serta reaksi hipersensitivitas (Steven Johnsons Syndrome).
Untuk itu, masyarakat kembali diimbau untuk terus waspada dan membekali diri untuk dapat menjadi konsumen cerdas. Salah satunya dengan membeli dan memperoleh obat tradisional dari sarana penjualan yang tepat dan terpercaya. Untuk pembelian online, dapat dilakukan melalui platform elektronik yang tepat, dipercaya atau yang berizin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Pelaku usaha juga kembali didorong untuk memastikan produk obat tradisional yang dihasilkan merupakan produk yang memenuhi kriteria keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu. (HM- Rizky)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
