BPOM Tingkatkan Sinergi Lintas Sektor melalui Forum Komunikasi dan Koordinasi Intelijen dan Siber

30-08-2024 Kerjasama dan Humas Dilihat 1179 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Denpasar – BPOM menggelar Forum Komunikasi dan Koordinasi Lintas Sektor Fungsi Intelijen dan Siber dengan tema “Kolaborasi Lintas Sektor Intelijen dan Siber dalam Pengungkapan Jaringan Kejahatan Obat dan Makanan”, Jumat (30/8/2024). Forum ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS), Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) POLRI, dan Indonesian E-Commerce Association (IdEA)​.

Forum ini diselenggarakan untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi lintas sektor dalam mengungkap jaringan kejahatan di bidang obat dan makanan, terutama yang beroperasi melalui platform digital. Forum dihadiri oleh 120 peserta secara hybrid (luring dan daring) yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal.

"Kami mengapresiasi partisipasi lintas sektor yang aktif dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan ilegal," ujar Deputi Bidang Penindakan BPOM Rizkal dalam sambutannya. Rizkal menambahkan bahwa forum ini merupakan langkah penting dalam merespons tantangan meningkatnya intensitas dan kompleksitas kejahatan di era digital.

Rizkal menekankan pentingnya peningkatan kapasitas intelijen dan forensik digital dalam pengungkapan kejahatan, sejalan dengan komitmen BPOM untuk menerapkan pendekatan ultimum remedium, yang menempatkan sanksi pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya pencegahan dan pembinaan. "Kita perlu terus memperkuat sistem, kebijakan, dan sumber daya yang mendukung fungsi penindakan berbasis risiko untuk menjaga keamanan masyarakat dari ancaman produk obat dan makanan ilegal," tambahnya​.

Merespons peningkatan intensitas dan kompleksitas modus pemanfaatan media online, BPOM terus melakukan upaya penindakan dalam mengungkap jaringan kejahatan obat dan makanan. Salah satunya melalui talkshow interaktif yang dihadiri oleh Direktur 4.4 BIN E. Suryo Widodo, Head of Public Policy and Government Relation IdEA Even Alex Chandra, dan Direktur Siber Obat dan Makanan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Intelijen Obat dan Makanan Nur Iskandarsyah.

Sebelum kegiatan talkshow dimulai, diawali dengan pemaparan materi oleh Sekretaris Puslabfor Bareskrim Polri Muhammad Nuh Al-Azhar mengenai Digital Forensic Investigation: Cyber Crime & Evidence Handling. Melalui talkshow tersebut, diharapkan dapat memfasilitasi pertukaran informasi dan strategi antar lembaga dalam menangani kejahatan obat dan makanan, serta membangun komitmen bersama dalam penerapan daftar negatif produk ilegal di platform e-commerce.

Sebagai bentuk pengakuan atas standar tinggi dalam penanganan kasus forensik digital, BPOM mendapatkan Sertifikat SNI ISO/IEC 17025:2017 untuk Laboratorium Forensik Digital di Direktorat Siber Obat dan Makanan yang diserahkan secara langsung oleh Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional Wahyu Purbowasito Setyo Waskito. “Hari ini kami dengan sangat bahagia sekaligus bangga bisa memberikan sertifikat akreditasi kepada BPOM terkait dengan laboratorium yang berhubungan dengan forensik digital,” ujar Wahyu.

Selain itu, BPOM memberikan penghargaan kepada Laboratorium Forensik Digital Kejaksaan RI atas kerja samanya dalam pembangunan laboratorium forensik digital BPOM. Juga penghargaan kepada IdEA atas partisipasinya dalam pengawasan obat dan makanan di media daring.

Di akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara BPOM dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) IdEA. Komitmen yang disepakati adalah penerapan negative list produk obat dan makanan ilegal di media daring.

Forum ini diharapkan menjadi momentum penting dalam meningkatkan sinergi lintas sektor dan mempercepat upaya pengungkapan jaringan kejahatan obat dan makanan di Indonesia. Melalui kolaborasi yang kuat, BPOM bersama para mitra berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari produk ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. (KS-Restu)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana