BPOM Tinjau Pemusnahan Obat Mengandung EG/DEG Produksi PT Universal Pharmaceutical Industries

28-12-2022 Kerjasama dan Humas Dilihat 1133 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Medan - BPOM meninjau secara langsung proses pemusnahan obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) produksi PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), Selasa (27/12/2022). Pemusnahan dilakukan di Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu (FPLT) Kawasan Industri Medan (KIM) PT Adhi Karya.

“Pada hari ini, telah dilakukan pemusnahan tahap ke empat untuk produk Unibebi Cough Sirup sebanyak 900.576 botol oleh PT Adhi Karya”, jelas Kepala Balai Besar POM di Medan, Martin Suhendri kepada rekan-rekan media saat sesi doorstop. Sebelumnya, BPOM juga telah mengawal pemusnahan sejumlah 564.978 botol produk Unibebi Cough di PT Wastec International, Cilegon pada tanggal 6, 19, dan 22 Desember 2022.

Sebelum proses pemusnahan, dilakukan penyerahan simbolis produk sirup obat tercemar dari BPOM kepada PT Adhi Karya, serta penandatanganan Berita Acara Pemusnahan. Pemusnahan disaksikan langsung oleh Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Mimin Jiwo; Plt. Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Togi Junice Hutadjulu; Direktur Intelijen Obat dan Makanan, Rizkal; dan petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM.

“Proses pemusnahan sendiri dilakukan dengan metode yang tidak menimbulkan penurunan ataupun gangguan kesehatan bagi manusia, serta tidak mencemari lingkungan,” jelas Martin kembali. Ia juga menjelaskan bahwa ratusan ribu botol sirup obat yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan.

BPOM sendiri telah memerintahkan penarikan produk sirup obat PT UPI yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari peredaran di seluruh Indonesia. Jangkauan penarikan produk sirup obat, antara lain dari Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Selanjutnya, pemusnahan dilakukan terhadap seluruh bets produk sirup obat TMS mengandung cemaran EG/DEG dengan risiko paparan di atas ambang batas aman tersebut.

Kuasa Hukum PT UPI, Dingin Pakpahan juga menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan penarikan peredaran sirup obat Unibebi yang dinyatakan bermasalah dari outlet, apotek, dan toko obat lainnya di seluruh Indonesia.

"Sebagai perusahaan produksi, sudah kewajiban kami menarik dan memusnahkan semua obat yang bermasalah. Walaupun kami juga korban dari perusahaan pemasok bahan baku," katanya.

Ke depannya, BPOM senantiasa mengawal jaminan keamanan, khasiat , dan mutu produk obat dan makanan yang beredar di Indonesia. Untuk menindaklanjuti temuan sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG, BPOM melakukan intensifikasi penelusuran sumber bahan baku pelarut serta surveilans (pengawasan) mutu melalui sampling dan pengujian berbasis risiko terhadap bahan baku pelarut maupun produk sirup obat. (HM-Devi)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana