BPOM: Nilai Obat Tradisional Ilegal di Tangerang Mencapai Rp 11,4 Miliar

11-08-2016 Hukmas Dilihat 2587 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito memperkirakan nilai obat tradisional yang diproduksi di gudang PT Bilca Markin Jaya Makmur di Desa Cilongok, Kabupaten Tangerang, mencapai belasan miliar rupiah.

Dimuat di kompas.com, Rabu (10/8/16) halaman 1

20160811-Kompas-1008-BPOM_Nilai_Obat_Tradisional_Ilegal_di_Tangerang_Mencapai_Rp_11,4_Miliar.jpg

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana