Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menelusuri kasus makanan ringan bihun kekinian (bikini) yang tidak mendapat izin edar. Pembuat bihun goreng itu melanggar 4 peraturan. Pelanggaran itu disampaikan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam jumpa pers.
Dimuat di detik.com, Senin (8/8/16) halaman 1

