BPOM: Pembuat Snack Bikini Langgar 4 Peraturan

09-08-2016 Hukmas Dilihat 3444 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menelusuri kasus makanan ringan bihun kekinian (bikini) yang tidak mendapat izin edar. Pembuat bihun goreng itu melanggar 4 peraturan. Pelanggaran itu disampaikan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam jumpa pers.

Dimuat di detik.com, Senin (8/8/16) halaman 1

20160809-Detik-0808-BPOM_Pembuat_Snack_Bikini_Langgar_4_Peraturan.jpg

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana