BPOM: Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

08-12-2016 Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan Dilihat 2607 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

“Di Jakarta sedang mengalami banjir penghargaan termasuk penghargaan dari Ombudsman ini,” begitu yang disampaikan Wakil Presiden Republik Indonesia pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indoneisa (ORI) pada tanggal 07 Desember 2016 di Hotel Borobudur, Jakarta. Penganugerahan ini sebagai hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik  dan Penilaian terhadap Kompetensi Penyelenggara Pelayanan di 25 Kementerian, 15 Lembaga, 33 Pemerintah Provinsi, dan 140 Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh ORI pada periode Maret-Oktober 2016. Kegiatan yang diadakan oleh ORI ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pelayanan  ublic sebagai bagian dari proses penyempurnaan dan peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi Nasional (RBN). Pada Penilaian Kompetensi Penyelenggara Layanan yang dilakukan ini berfokus pada reaksi penyelenggara layanan dalam hal pengetahuan dan terhadap pelaksanaan amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Selain dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (Bapak Drs. Jusuf Kalla), acara ini juga dihadiri oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia (Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.D), para pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah. Badan POM sebagai salah satu lembaga di Indonesia yang mendapat predikat Kepatuhan Tinggi juga hadir yang diwakili oleh Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan (Dra. Rita Endang, Apt, M.Kes.) dan Kepala Bidang Informasi Obat (Dra. Tri Asti Isnariani, Apt., M.Pharm.)

Penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan yang dilakukan pada 15 lembaga menunjukkan bahwa sebanyak 13,33% atau 2 lembaga masuk dalam zona merah dengan predikat kepatuhan rendah, 20% atau 3 lembaga masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan 66,67% atau 10 lembaga masuk dalam zona hijau dengan predikat tinggi. Tingkat kepatuhan tinggi di lingkungan lembaga pada tahun 2016 ini telah berhasil melampaui capaian target sasaran RPJMN 2015-2019 yang disusun ORI dalam hal mendorong Kepatuhan Terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan target capaian lembaga tahun 2016 sebesar 35%.

Berdasarkan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Badan POM, dari 8 produk layanan administrasi termasuk dalam Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi dengan nilai rata-rata 92,00. Aspek Penilaian Kompetensi Penyelenggara untuk Badan POM yang dijadikan acuan, meliputi:
1.    Pelibatan masyarakat dalam Penetapan Standar Pelayanan.
2.    Dasar penetapan standar pelayanan publik.
3.    Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat.
4.    Tanggapan penyelenggara atas pengaduan masyarakat.
5.    Fasilitas yang disediakan telah nyaman bagi masyarakat.
6.    Petugas meminta imbalan tambahan/Pungutan Liar.
7.    Jasa perantara ilegal (calo) dalam mengurus layanan.
    Hasil ini merupakan bentuk pengakuan masyarakat terhadap Badan POM. Hal ini akan disikapi oleh Badan POM secara positif dengan upaya continous improvement. Diharapkan dengan hasil penilaian tersebut, Badan POM menjadi lembaga yang semakin dipercaya oleh masyarakat dan dapat memotivasi lembaga lain untuk menjalankan komitmen bersama.

 

 

"Selamat BPOM, tetap semangat melayani"

 

Pusat Informasi Obat dan Makanan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana