Buktikan Komitmen, BPOM Lakukan Resertifikasi ISO 9001:2015

04-10-2018 Kerjasama dan Humas Dilihat 3726 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan pengawasan obat dan makanan, diperlukan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001: 2015 di BPOM. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pekerjaan BPOM semakin efektif dan efisien. ISO 9001 merupakan standar internasional di bidang sistem manajemen mutu. Sistem manajemen mutu bertujuan untuk memenuhi persyaratan kualitas pelanggan, menyesuaikan dengan peraturan serta tujuan lingkungan.

Bertempat di Aula Gedung C, BPOM melakukan entry meeting dari proses resertifikasi ISO 9001: 2015, Kamis (04/10). Setelah melakukan audit secara internal pada bulan Agustus lalu, BPOM mengundang lembaga sertifikasi dari eksternal yakni pihak TUV SUD Indonesia untuk melakukan resertifikasi ini. Dikepalai oleh Hery Syahrir dan Budi Chandra, sejumlah auditor dari TUV SUD akan melaksanakan audit sertifikasi dan resertifikasi selama 1,5 bulan kedepan terhitung dari tanggal 5 Oktober hingga 16 November 2018. Semua unit kerja teknis BPOM di seluruh Indonesia akan dilakukan audit. Audit sertifikasi akan dilakukan bagi 5 (lima) Unit Kerja Pusat yang mengalami perubahan fungsi sesuai proses bisnis berdasarkan perubahan SOTK BPOM, yakni Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan, Biro Kerja Sama, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan, Direktorat Pengamanan dan Direktorat Intelijen Obat dan Makanan. Sedangkan audit resertifikasi dilakukan pada unit kerja teknis lainnya.

Seperti yang telah diketahui bahwa BPOM telah melakukan penerapan ISO 9001: 2015 yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.04.01.1.223.06.18.3195 Tahun 2018 tentang Penerapan Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System) ISO 9001:2015 Badan Pengawas Obat dan Makanan. Penerapan QMS BPOM berdasarkan persyaratan ISO 9001:2015 lebih difokuskan kepada aspek kepemimpinan dan perencanaan berbasis risiko. Aspek kepemimpinan yang dimaksud merupakan komitmen dan peran dari para Pimpinan BPOM, Kepala Unit Kerja Pusat, dan Kepala Balai Besar/Balai POM yang sangat menentukan penerapan QMS BPOM secara konsisten di unit organisasinya masing-masing. Sedangkan aspek perencanaan berbasis risiko pada implementasinya diintegrasikan dengan pengendalian risiko berdasarkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

“Saya mengingatkan dan meminta kepada semua unit kerja, baik di pusat maupun di balai untuk memberikan fokus dan perhatian khusus pada pelaksanaan audit sertifikasi dan resertifikasi ISO 9001: 2015 ini," pesan Elin Herlina, Plh. Kepala BPOM RI yang juga bertindak sebagai Manajemen Puncak. “Kendala-kendala yang dihadapi tolong dicari jalan keluarnya karena waktu pelaksanaan sudah disampaikan dan jadwal sudah ditetapkan. Berikan fokus dan perhatian sepenuhnya pada audit ini." tambahnya.

Kegiatan entry meeting kali ini diikuti oleh unit kerja BPOM Pusat dan seluruh Balai/Balai Besar POM di seluruh Indonesia melalui video conference. Lead auditor dari TUV SUV, Hery Syahrir, memaparkan kepada seluruh hadirin tentang mekanisme, tata cara, dan ruang lingkup, dan jadwal Audit“. (HM-Hendriq)

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana