Cantik di Hari Fitri, Waspada Kosmetika Mengandung Bahan Berbahaya

30-06-2016 Hukmas Dilihat 2101 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Tampil cantik merupakan keinginan dari hampir seluruh wanita, penggunaan kosmetika mulai dari ujung rambut hingga kaki adalah salah satu upaya yang ditempuh guna mendapatkan penampilan yang cantik dan menaikkan kepercayaan diri. Karena itulah terkadang wanita tidak memperhatikan keamanan, manfaat, dan mutu kosmetika yang ia gunakan.

 

Selama semester I tahun 2016, Badan POM menemukan 43 (empat puluh tiga) item kosmetika mengandung bahan berbahaya dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 30 milyar rupiah yang dipergunakan untuk mengubah atau memperbaiki penampilan. Demikian yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen (Deputi II) Badan POM, Ondri Dwi Sampurno dalam konferensi pers Kamis (30/06/16) di Aula Gedung C Badan POM.

 

Bentuk sediaan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya diantaranya adalah sediaan mandi, rias mata, rias wajah, perawatan kulit dan sediaan kuku. Produk-produk kosmetika tersebut diperoleh dari sarana industri, importir, dan badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika, serta sarana distribusi kosmetika yang meliputi klinik kecantikan dan Multi Level Marketing (MLM). Selain itu, Badan POM juga menjaring produk kosmetika berbahaya yang diedarkan/dipromosikan melalui media elektronik termasuk situs penjualan online.

 

Bahan berbahaya yang teridentifikasi dalam produk kosmetika tersebut antara lain merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta bahan pewarna merah K3 dan merah K10. Bahan-bahan berbahaya tersebut dilarang digunakan dalam pembuatan kosmetika berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Penambahan bahan-bahan berbahaya tersebut ke dalam kosmetika dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan mulai iritasi kulit ringan, kulit berwarna kehitaman, cacat pada janin, hingga kanker.

 

Badan POM berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor terkait dan mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak melakukan produksi dan/atau mengedarkan kosmetika mengandung bahan berbahaya. Selain itu, Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya dan/atau tidak memiliki izin edar. Apabila masyarakat mencurigai adanya praktik produksi dan peredaran kosmetika mengandung bahan berbahaya atau ilegal, harap melaporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533. HM-Diyan

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana