Kosmetika yang baik untuk konsumsi masyarakat adalah kosmetika yang memenuhi standar mutu dan keamanan yang tentunya dibuat dengan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Mengacu pada Permenkes Nomor 1175 Tahun 2010 Tentang Izin Produksi Kosmetika, maka setiap industri yang memproduksi kosmetika harus menerapkan CPKB.
Namun demikian berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Badan POM, keharusan tersebut ternyata tidak menjamin industri kosmetika menerapkan CPKB secara konsisten. Temuan terkait penerapan CPKB setiap tahunnya masih tinggi, bahkan cenderung berulang. Hal ini dapat jadi disebabkan ketidakmauan, ketidakmampuan, dan ketidakpahaman pelaku usaha industri kosmetika.
Ketidakpahaman industri yang menyebabkan temuan berulang, antara lain disebabkan karena ketidakpahaman industri dalam menyusun dan menerapkan Corrective And Preventive Action (CAPA). Ketidakpahaman ini disebabkan karena tingkat keterpaparan pelaku usaha terhadap arti penting CPKB, cara penyusunan CAPA, dan bagaimana mengimplementasikannya masih rendah.
Kemandirian pelaku usaha dalam mematuhi ketentuan di bidang kosmetika, yang antara lain berupa kemandirian dalam penerapan CPKB (dituangkan dalam penyusunan CAPA), akan memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap peredaran kosmetika yang aman, bermanfaat dan bermutu serta memiliki daya saing baik di dalam maupun luar negeri.
Dalam upaya dan sebagai strategi peningkatan penerapan CPKB pada industri kosmetika khususnya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait CAPA, maka pada Rabu, 29 Maret 2017 telah dilaksanakan kegiatan peningkatan kemandirian pelaku usaha dalam mematuhi ketentuan di bidang kosmetika di Hotel Aston Rasuna, Jakarta Selatan.
Kegiatan dihadiri oleh 116 peserta dari industri kosmetika Golongan A dan B, dengan dibuka oleh Bapak Drs. Ondri Dwi Sampurno, M.Si., Apt selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen dan paparan mengenai regulasi dan hasil pengawasan penerapan CPKB industri dalam negeri oleh Dra. Indriaty Tubagus, Apt., M.Kes selaku Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen serta narasumber ahli Drs. Rudy Mantik, Apt dan praktisi Drs. Thomas Nugroho, Apt.
Tersedia sesi khusus untuk peserta melakukan simulasi pembuatan CAPA yang baik dan benar. Melalui format focus group discussion dan dibimbing oleh para narasumber, peserta mengerjakan laporan CAPA berdasarkan studi kasus yang sudah disusun oleh panitia. Peserta ditantang untuk dapat menutup temuan inspeksi CPKB yang ada pada studi kasus dengan laporan CAPA senyata mungkin. Setelah acara ini selesai, peserta diharapkan dapat mengaplikasikan pengetahuannya dan menutup temuan hasil inspeksi di industri masing-masing.
Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen
