Jakarta – Tantangan pengawasan obat dan makanan yang semakin meningkat dan terkatalisasi imbas pandemi COVID-19, telah menggeser perilaku konsumen untuk lebih banyak berinteraksi secara masif di dunia digital. Meskipun secara umum transaksi secara fisik masih dilakukan, namun fenomena tersebut tentu menjadi tantangan untuk merevitalisasi kegiatan penindakan agar beralih dari pendekatan represif menuju preventif.
Salah satu pendekatan terkini yang diadopsi fungsi penindakan di Badan POM adalah implementasi dari Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor HK.02.02.1.2.01.22.12 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Cegah Tangkal Kejahatan Obat dan Makanan. Filosofi yang terdapat dalam sistem cegah tangkal kejahatan obat dan makanan secara spesifik terbagi menjadi 2 (dua) fungsi, yaitu fungsi deteksi dini dan fungsi respons.
Fungsi deteksi dini berfokus pada analisis terkait potensi dan kerawanan kejadian mendatang yang bertentangan dengan hukum. Sementara fungsi respons bertujuan menciptakan dan mengubah kondisi, sehingga tujuan cegah tangkal kejahatan obat dan makanan dapat tercapai (kegiatan penggalangan).
Dalam mewujudkan sistem cegah tangkal yang handal dan efektif, mutlak diperlukan kolaborasi serta kapasitas sumber daya penindakan yang memadai di Badan POM. Oleh karena itu pada Tahun 2022 ini, Direktorat Cegah Tangkal menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Cegah Tangkal Kejahatan Obat Dan Makanan yang berlangsung di 3 (tiga) regional, yaitu: Pekanbaru (18-20 Mei 2022), Banjarmasin (2-4 Juni 2022), dan terakhir di Makassar (8-11 Juni 2022). Target peserta yang hadir pada kesempatan ini adalah seluruh petugas fungsi penindakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM, khususnya yang menangani Dashboard Penindakan (Peta Kerawanan Kejahatan) dan Kegiatan Cegah Tangkal di UPT.
Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Direktur Cegah Tangkal. Dalam sambutannya, Plt. Deputi Bidang Penindakan maupun Direktur Cegah Tangkal terus mengingatkan agar output maupun outcome yang diperoleh dari kegiatan ini hendaknya mampu menjadi daya tawar yang kuat dan dikomunikasikan bersama stakeholders dengan menggandeng value yang sinergis. Hal ini bertujuan agar upaya cegah tangkal yang diupayakan Badan POM dapat bersambut baik dalam ekosistem kolaboratif, serta mendukung cita-cita menjadi data driven organization yang memiliki reputasi tinggi.
Narasumber (pakar) yang dihadirkan padakegiatan ini memiliki keahlian di bidang analisis dan pengolahan data yang berasal dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), serta Badan Pusat Statistik (Politeknik Statistika/STIS). Sedangkan narasumber internal Badan POM dari Direktorat Cegah Tangkal memberikan materi terkait pengenalan konsep cegah tangkal. Narasumber internal sekaligus fasilitator ini memandu diskusi pengisian data kerawanan kejahatan pada Dashboard Penindakan dan penyusunan kerangka analisis kejahatan obat dan makanan. Keterlibatan aktif peserta dan fasilitator pada sesi diskusi telah menciptakan interaksi dan masukan yang saling membangun untuk meningkatkan kolaborasi dan kapasitas sumber daya penindakan Badan POM.
Direktorat Cegah Tangkal
