Saat ini obat palsu sangat banyak diberitakan telah beredar di pasaran. Obat palsi ini tentu saja dapat memberikan resiko dan kerugian bagi masyarakat. Obat palsu tersebut dari segi mutu tentu tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena pemalsuan obat dapat dilakukan dengan cara pembuatan obat yang tidak baik berarti tidak memenuhi persyaratan baku (standar), atau dengan bahan aktif (berkhasiat) yang tidak sesuai dengan penggunaan produk obat, dengan bahan aktif dibawah standar (substandard), dan dapat juga dengan tidak mengandung bahan aktif sama sekali. Agar obat palsu tidak mudah dikenali, seringkali digunakan bahan kemas yang mirip dengan aslinya.
Golongan obat
Saat ini di pasaran dikenal dua golongan obat, yakni Obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter dan Obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter (ethical) :
Obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter yaitu obat bebas dan obat bebas terbatas (OTC) dengan tanda khusus sebagai berikut:
- Lingkaran berwarna hijau dan bergaris tepi hitam artinya obat bebas yang boleh dijual di semua outlet.
- Lingkaran berwarna biru dan bergaris tepi hitam artinya obat bebas terbatas yang boleh dijual di apotik dan toko obat berijin.
- Daftar G atau Obat Keras seperti antibiotika, anti diabetes, anti hipertensi, dan lainnya.
- Daftar O atau Obat Bius adalah golongan obat-obat narkotika
- Obat Keras Tertentu (OKT) atau psikotropik, seperti obat penenang, obat sakit jiwa, obat tidur, dan lainnya.
- Obat Wajib Apotik yaitu Obat Keras yang dapat dibeli dengan resep dokter, namun dapat pula diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotik tanpa resep dokter dengan jumlah tertentu, seperti anti histamine, obat asma, pil anti hamil, beberapa obat kulit tertentu, dan lainnya.
- Perhatikan nomor registrasi sebagai tanda sudah mendapat ijin untuk dijual di Indonesia.
- Apabila membeli obat dengan resep dokter, perhatikan apakah merek obat sudah sesuai dengan resep okter.
- Periksalah kualitas kemasan & kualitas fisik produk obat tersebut.
- Periksalah nama dan alamat produsen, apakah tercantum dengan jelas.
- Baca Indikasi, Aturan Pakai, Peringatan, Kontra Indikasi, Efek Samping, Cara Penyimpanan, dan semua informasi yang tercantum pada kemasan.
- Teliti dan lihatlah tanggal kadaluwarsa.
- Untuk obat ethical, belilah obat hanya di apotik berdasarkan resep dokter.
- Apabila ragu, Anda dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM (telp. 021-4263333).
