Jakarta – Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) adalah kunci dan benteng utama pertahanan konsumen agar terhindar dari obat yang berisiko bagi kesehatan. Dengan Cek KLIK konsumen mempunyai kendali penuh untuk memperhatikan obat dengan seksama sebelum membeli dan mengonsumsinya. Salah satunya untuk mencegah penggunaan obat kedaluwarsa dan memastikan bahwa obat tersebut aman bagi diri dan keluarganya.
Kasus dikonsumsinya obat kedaluwarsa oleh seorang ibu hamil baru-baru ini memberikan sebuah pelajaran penting. Bahwa obat kedaluwarsa yang masuk tubuh berpotensi memiliki risiko merugikan bagi kesehatan. Sang ibu sempat merasakan pusing dan sakit dalam perutnya. Beruntung setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis, ibu dan janinnya dinyatakan dalam keadaan sehat.
Terlepas dari pihak mana yang keliru atau salah, alangkah lebih baik jika setiap pihak terkait dapat mengevaluasi dan menilik kembali sistem yang dijalankan. Baik itu dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas sebagai pemberi pelayanan kesehatan, Tenaga Kesehatan yang melayani pasien secara langsung, Badan POM sebagai pengawas obat, hingga masyarakat sebagai konsumen. Dengan begitu diharapkan kasus terkonsumsinya obat kedaluwarsa tidak akan terulang kembali.
Bagi konsumen tentu dapat menggunakan prinsip Cek KLIK sehingga dapat terhindar dari obat yang berisiko bagi kesehatan, salah satunya obat kedaluwarsa.
Obat Kedaluwarsa Tanggung Jawab Bersama
Setiap obat yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar dari Badan POM. Izin edar ini menjamin keamanan, khasiat, dan mutu dari obat. Selain itu, pada kemasan obat juga mesti tercantum tanggal kedaluwarsa yang berfungsi untuk menunjukkan batas tanggal kestabilan suatu obat selama masa penyimpanan berdasarkan hasil uji laboratorium. Jika sudah melewati tanggal kedaluwarsa, dapat terjadi perubahan kandungan obat yang mungkin membuat obat mengalami penurunan kadar sehingga khasiat obat dapat berkurang. Hal lain yang mungkin terjadi adalah terurainya obat menjadi zat lain yang dapat berbahaya bagi kesehatan tubuh.
Tugas Badan POM terkait pengelolaan obat di pelayanan kefarmasian tertuang dalam Peraturan Badan POM Nomor 4 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang tata cara pengelolaan obat mulai dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, dan pelaporan. Dalam hal ini Badan POM melakukan pemantauan, pemberian bimbingan teknis, dan pembinaan terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian. Pengawasan dilakukan secara rutin menggunakan tools sesuai standar yang telah ditetapkan, termasuk didalamnya pengaturan terkait obat kedaluwarsa.
Di sisi lain, pengaturan mengenai Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan melindungi pasien dari penggunaan obat yang tidak rasional. Standar ini mengatur ruang lingkup dimulai dari pengelolaan sediaan farmasi hingga pelayanan farmasi klinik, dari sumber daya manusia hingga sarana dan prasarananya. Tenaga Kesehatan dalam hal ini Apoteker bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di puskesmas sesuai dengan Standar tersebut.
Terkait kasus obat kedaluwarsa ini bukanlah tanggung jawab satu atau dua pihak saja. Masyarakat sebagai konsumen pun dapat berperan untuk mencegah terjadinya kasus terkonsumsinya obat kedaluwarsa dengan cara Cek KLIK.
Lebih jauh dari kasus tersebut, permasalahan obat kedaluwarsa tidak berhenti sampai disitu. Obat kedaluwarsa yang tidak dibuang dengan cara yang baik dapat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab menjadi obat ilegal. Obat kedaluwarsa ini dikemas ulang atau diganti tanggal kedaluwarsanya, kemudian diperjualbelikan kembali sebagai obat palsu atau obat ilegal.
Berantas Obat Ilegal
Untuk memberantas peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat, pada hari Minggu (01/09) Badan POM mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memiliki atensi lebih terhadap obat kedaluwarsa ataupun obat rusak dengan menginisiasi Gerakan "Ayo Buang Sampah Obat". Gerakan ini merupakan kelanjutan dari Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat (Aknas POIPO) yang dicanangkan Presiden Jokowi tahun 2017 silam.
“Gerakan ini dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga tercipta budaya masyarakat untuk membuang sampah obat kedaluwarsa dan rusak dengan benar. Sehingga diharapkan gerakan ini akan meminimalisir peredaran obat ilegal.” jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito di Area Car Free Day Sarinah. (HM-Hendriq)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan
