Badan POM bersama Kementerian Kesehatan RI, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka Paparan Hasil Kajian Tata Kelola Obat Dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu, 19 Oktober 2016.
Pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada bulan Maret lalu untuk memperbaiki sistem tata kelola obat dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dan Laode M. Syarif; Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan; serta Direktur Litbang KPK, Niken Ariati menyambut baik kehadiran Kepala Badan POM, Penny K. Lukito; Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek; Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga, Bayu Wahyudi; serta Direktur Pengembangan Sistem E-Katalog, Emin Adhy M di gedung KPK, Jakarta.
Berdasarkan kajian yang telah dilakukan KPK terkait tata kelola obat dalam sistem JKN, ditemukan permasalahan pada ketersediaan obat. Pertama, terjadi ketidaksesuaian Formularium Nasional (FORNAS) dengan e-katalog, dimana tidak semua jenis obat FORNAS terdapat di e-katalog. Ke-dua, aturan perubahan FORNAS yang berlaku surut (retroaktif) melanggar asas kepastian hukum pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 523 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan KMK Nomor 137 Tahun 2016 tentang Formularium Nasional. Ke-tiga, tidak akuratnya Rencana Kebutuhan Obat (RKO) sebagai dasar pengadaan e-katalog.
Ke-empat, mekanisme pengadaan obat melalui e-katalog belum optimal. Ke-lima, ketidaksesuaian daftar obat pada Panduan Praktek Klinis (PPK) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan FORNAS FKTP berdasarkan KMK Nomor 523 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan KMK 137/2016 tentang Formularium Nasional. Ke-enam, belum ada aturan minimal kesesuaian FORNAS pada Formularium RS/Daerah. Ke-tujuh, belum optimalnya monitoring dan evaluasi terkait pengadaan obat yaitu belum dilakukan pendataan jenis obat FORNAS yang tidak termasuk dalam e-katalog oleh Kemenkes. Ke-delapan, lemahnya koordinasi antar lembaga seperti LKPP dengan Kemenkes serta Kemenkes dengan Badan POM.
Hal ini menyebabkan tidak adanya referensi acuan harga obat, sehingga fasilitas kesehatan sulit melakukan pengadaan obat. Selain itu dapat terjadi gagal klaim oleh rumah sakit, kelangkaan obat/kelebihan stok obat, kerugian industri farmasi, gratifikasi industri farmasi, dan kemungkinan beredarnya obat palsu.
“KPK sudah lakukan kajian pengelolaan obat dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Sekarang pemerintah melalui BPJS sudah menjamin lebih kurang 160 juta orang peserta BPJS. Salah satu komponen biaya pengobatan adalah ketersediaan obat," tutur Alexander.
Bayu Wahyudi berharap ketersediaan obat yang cukup dengan kualitas yang baik tentu akan berdampak pada pelayanan yang baik pula, sehingga bisa mengurangi pengeluaran. Dengan demikian dapat mengeliminasi permasalahan yang ada.
Merespon hal itu, Badan POM bersama lintas sektor terkait siap bersinergi untuk memperbaiki tata kelola obat dalam sistem JKN. Kepala Badan POM, Penny K. Lukito berkomitmen akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap izin edar obat dan menyediakan data terkini obat yang terdaftar di Badan POM, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pengadaan obat melalui e-katalog. Dengan demikian ketersediaan obat JKN terjamin dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah. HM-Grace.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
