Tangerang – BPOM kembali menyelenggarakan Sosialisasi Penanganan Barang Kiriman Berupa Obat dan Makanan Ilegal bersama PAPPKINDO (Perkumpulan Perusahaan Pemeriksa Keamanan Kargo dan Pos Indonesia), Senin (01/08/2022). Tak hanya sosialisasi, dilaksanakan juga kunjungan lapangan ke salah satu Regulated Agent, yaitu PT Avatar Express Indonesia untuk melihat langsung proses skrining terhadap barang kiriman berupa Obat dan Makanan ilegal.
Kegiatan sosialisasi ini mengundang Ketua Umum PAPPKINDO dan dihadiri oleh Plh. Direktur Cegah Tangkal BPOM sebagai narasumber yang menyampaikan materi tentang penanganan barang kiriman Obat dan Makanan ilegal. Peserta kegiatan sosialisasi ini mencakup perwakilan dari 4 (empat) Regulated Agent di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar; perwakilan dari 11 (sebelas) Regulated Agent di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta; serta Regulated Agent di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Plh. Direktur Cegah Tangkal BPOM, Yan Hermawan pada sesinya menjelaskan dua fungsi dalam sistem cegah tangkal kejahatan Obat dan Makanan, yaitu Fungsi Deteksi Dini yang diimplementasikan dalam bentuk analisis terkait potensi dan kerawanan kejahatan mendatang, serta Fungsi Respon yang diimplementasikan dalam bentuk kegiatan penggalangan pemangku kepentingan. Penjelasan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor HK.02.02.1.2.01.22.12 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Cegah Tangkal Kejahatan Obat dan Makanan.
Berkembangnya aktivitas perdagangan online (e-commerce) yang didorong oleh adanya pandemi COVID-19 telah menjadi salah satu pemicu meningkatnya perkembangan bisnis di sektor logistik. Seiring dengan tumbuhnya aktivitas perdagangan online tersebut, International Air Transport Association (IATA) memperkirakan kegiatan pengiriman via udara berkontribusi sebesar 36% dari total pendapatan industri penerbangan di tahun 2020. Diketahui pula bahwa sebanyak 80% pengiriman barang lintas perbatasan negara yang merupakan hasil transaksi melalui e-commerce, dikirimkan melalui kargo via udara.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa arus pergerakan barang telah memasuki lintas batas negara, sehingga kerja sama dengan pemangku kepentingan di bidang logistik sebagai penyedia jasa dalam kegiatan pendistribusian barang kiriman perlu dilakukan. Hal ini untuk mencegah adanya pendistribusian produk Obat dan Makanan ilegal.
Sebelumnya pada tahun 2020, BPOM telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama dengan stakeholder di bidang jasa pengiriman terkait pengawasan barang kiriman Obat dan Makanan. Salah satu stakeholder yang tergabung yaitu PAPPKINDO, yang merupakan Regulated Agent (RA) yang tersebar di seluruh Indonesia
Sosialisasi serupa juga telah dilakukan di Denpasar oleh Direktorat Cegah Tangkal BPOM pada Kamis (21/04/2022). Kedua sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatan kompetensi petugas Regulated Agent yang telah menjadi anggota PAPPKINDO, khususnya dalam melakukan identifikasi terhadap Obat dan Makanan ilegal, serta mencegah potensi terjadinya peredaran Obat dan Makanan ilegal dengan modus memanfaatkan jasa logistik atau jasa pengiriman melalui transportasi udara.
