Cegah Tumpang Tindih Peraturan, BPOM Bersama Linsek Terus Godog RUU Pengawasan Obat dan Makanan

29-10-2018 Kerjasama dan Humas Dilihat 2915 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Pengawasan Obat dan Makanan merupakan tanggung jawab kita bersama, tidak hanya BPOM dari sisi pemerintah, melainkan juga pelaku usaha dan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) selaku asosiasi bisnis di bidang makanan dan minuman menginisiasi focus group discussion (FGD) lintas sektor untuk membahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan. Lintas sektor tersebut diantaranya adalah BPOM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menampung masukan-masukan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah ada. FGD ini setidaknya dihadiri 30 peserta dan beberapa narasumber. Penyusunan RUU Pengawasan Obat dan Makanan sendiri merupakan  inisiatif   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI  dan telah masuk dalam Program  Legislasi Nasional 2015-2019,  prioritas Tahun 2018.

Dalam pembukaannya  Adhi S. Lukman selaku ketua GAPMMI menyatakan perlunya pengawasan keamanan pangan semesta atau dari hulu ke hilir. Kalau tidak terintegrasi dari hulu ke hilir akan menjadi tersebar ke banyak instansi baik pusat dan daerah sehingga sulit melakukan pengawasan.

Elin Herlina selaku Sekretaris Utama BPOM menyampaikan bahwa urgensi RUU Pengawasan Obat dan Makanan ini dibagi menjadi tiga diantaranya pengembangan pembinaan dan fasilitasi industri obat dan makanan dalam rangka peningkatan daya saing. Pembinaan dan pemberian bimbingan teknis bagi pelaku usaha dilakukan agar mampu memenuhi ketentuan persyaratan dan peningkatan jaminan kemudahan berusaha. "Kemudian urgensi berikutnya adalah peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan melalui penguatan kewenangan BPOM dalam pengawasan Obat dan Makanan yang full spectrum. Sedangkan yang ketiga adalah perkuatan fungsi penegakan hukum untuk kejahatan di bidang obat dan makanan melalui pemberian sanksi Pengawasan Obat dan Makanan dapat menimbulkan efek jera dan perkuatan kewenangan PPNS BPOM." ujar Elin Herlina.

Terkait pangan olahan, RUU ini  diharapkan akan semakin  memperkuat landasan hukum pengawasan pangan olahan yang telah diatur dalam UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dan peraturan pelaksanaannya, untuk menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan sebagai bagian integral menuju Indonesia  Sehat  2025.

“Kami selalu memantau perkembangan proses RUU Pengawasan Obat dan Makanan, sesuai dengan tujuan pengaturan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan yaitu menjamin standar dan persyaratan Obat dan Makanan yang beredar, melindungi masyarakat dari penggunaan Obat dan Makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, mencegah penggunaan yang salah dari Obat dan Makanan, mencegah penyalahgunaan Obat dan Makanan, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan iklim usaha yang sehat dalam rangka membuat dan mengedarkan Obat dan Makanan, Kami mengajak semua pihak termasuk pelaku usaha untuk mendukung RUU ini”, tutup Elin Herlina dalam paparannya. HM-Chandra

Biro Humas dan DSP

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana