Ditengah maraknya peredaran kosmetik untuk memenuhi kembutuhan masyarakat dalam menunjang penampilan, Badan POM senantiasa mengawal kosmetik yang beredar di masyarakat. Upaya pengawasan diupayakan menyeluruh baik dari supply maupun demand masyarakat. Selain melakukan pengawasan pada produsen dan distributor kosmetik, Badan POM juga melakukan pendekatan kepada masyakarat sebagai pengguna kosmetik.
Masih dalam rangkaian kegiatan upaya Pemutusan mata rantai kosmetika ilegal, telah diselenggarakan kegiatan “Pemberdayaan Masyarakat dalam Melindungi Dirinya akan Bahaya Kosmetika Ilegal dan/atau Mengandung Bahan Berbahaya” di Jakarta pada Kamis, 22 September 2016. Sebelumnya kegiatan serupa telah sukses terselenggara di Yogyakarta pada tanggal 1 September 2016.
Kegiatan ini bertujuan untuk pemberdayakan masyarakat agar dapat melindungi diri dari kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Selain melindungi diri diharapkan masyarakat yang hadir dalam kegiatan ini dapat menjadi Agent Of Change, yaitu dapat menyampaikan informasi dan memberikan pengaruh yang positif kepada masyarakat sekitarnya untuk turut meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan kosmetika.
Acara dibuka oleh Deputi II Badan POM, Drs. Ondri Dwi Sampurno, M.Si., Apt dan juga dihadiri oleh Kepala Besar POM di Jakarta, Dra. Dewi Prawitasari, Apt, M.Kes. Dalam kegiatan pemberdayaan ini, menghadirkan narasumber dari tokoh masyarakat yaitu Dra.Hj. Okky Asokawati, M.Si dengan judul materi “Pintar dalam Memilih Kosmetik”. Pemaparan materi lainnya disampaikan oleh Dra. Indriaty Tubagus., Apt., M.Kes (Direktur Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen) dengan tema “Kosmetik Dilarang Digunakan dan Diedarkan”. Kemudian dari profesi kesehatan oleh dr. Fitria Agustina Spkk dengan tema “Efek Penggunaan Kosmetik Ilegal dan/atau Mengandung Bahan Berbahaya” dan Bapak Irwan, S.Si, Apt, MKM (Kepala Subdit Inspeksi Produk II) dengan materi “Kosmetika Ilegal dan Peran Masyarakat”.
Kegiatan ini dihadiri oleh 226 peserta yang terdiri dari perwakilan Guru Sekolah Menengah Atas, perwakilan Universitas / Sekolah Tinggi, perwakilan Dharma Wanita, perwakilan pengurus PKK, Bhayangkari Polda Metro Jaya dan perwakilan asosiasi kosmetik. Peserta yang hadir dari berbagai kalangan yang di dominasi oleh ibu-ibu ini, sangat antusias dengan berbagai informasi terkait penggunaan kosmetik ini, terlihat dari aktifnya peserta bertanya dan membagi pengalaman terkait penggunaan kosmetika pada dalam sesi diskusi dalam setiap materi.
Dengan diselenggarannya kegiatan yang telah dihadiri oleh perwakilan masyarakat ini, diharapkan dapat menjadi salah satu upaya yang dapat memutuskan mata rantai kosmetika ilegal. Sehingga permintaan masyarakat terhadap kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan dapat menurun.
Apabila masyarakat mencurigai adanya praktik produksi dan peredaran kosmetika ilegal atau mengandung bahan berbahaya, harap melaporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533, SMS 081219999533, email halobpom@pom.go.id, Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/ Balai POM di seluruh Indonesia, atau kepada Pemda setempat.
Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen
