DAMPINGI UMKM KOSMETIK DI ERA TEKNOLOGI DIGITAL, BADAN POM GELAR WORKSHOP PEMENUHAN REGULASI PROMOSI KOSMETIK DAN PENERAPAN QR CODE PENANDAAN KOSMETIK

16-06-2021 Direktorat Pengawasan Kosmetik Dilihat 1394 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Bandung – Kosmetik merupakan salah satu komoditas yang digunakan oleh seluruh kalangan usia karena dapat menunjang penampilan dan meningkatkan kepercayaan diri seseorang. Saat ini, Indonesia dan dunia internasional masih berjibaku dengan pandemi Covid 19. Kondisi pandemi yang telah berlangsung lebih dari satu tahun ini telah mempengaruhi berbagai segi kehidupan, seperti kesehatan, sosial dan ekonomi. Pada era new normal ini, kosmetik tetap digunakan oleh masyarakat walaupun terjadi perubahan jenis kosmetik yang sering digunakan, seperti dari kosmetik dekoratif (riasan atau makeup) menjadi kosmetik perawatan kulit. Demikian halnya dengan pola perdagangan kosmetik yang bergeser menjadi jual-beli online dengan pesatnya teknologi informasi serta keterbatasan pergerakan konsumen di masa pandemi.

Badan POM sebagai regulator senantiasa berupaya menjamin keamanan, mutu, dan manfaat kosmetik yang beredar sekaligus mendukung tumbuhnya iklim usaha kosmetik yang baik di Indonesia diantaranya melakukan pengawasan berbasis digital dengan melibatkan pelaku usaha dan masyarakat dalam pengawasan, antara lain dengan pengawasan promosi di dunia maya serta penerapan sistem 2D barcode (QR code) pada kemasan setiap produk yang beredar di Indonesia. Dalam rangka meningkatkan kemampuan pelaku usaha UMKM di bidang kosmetik untuk membuat penandaan dan iklan yang berdaya saing serta memenuhi regulasi yang berlaku, Badan POM mengadakan kegiatan Pengawalan Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Regulasi di Bidang Informasi dan Promosi Kosmetik dengan tajuk “Workshop Pemenuhan Regulasi Promosi Kosmetik dan Penerapan QR Code Penandaan Kosmetik”. Kegiatan ini diadakan selama 2 (dua) hari, 10 – 11 Juni 2021, di Bandung dengan dihadiri peserta pelaku UMKM kosmetik di wilayah kota Bandung dan sekitarnya. Hari pertama kegiatan diisi dengan seminar atau pemaparan materi oleh berbagai narasumber serta diikuti dengan desk tindak lanjut hasil pengawasan penandaan dan iklan kosmetik di hari kedua.

Dalam sambutan dan paparannya Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Dra. Reri Indriani, Apt., M.Si., menyampaikan bahwa kemajuan teknologi informasi dan kondisi pandemi telah mempengaruhi pola promosi dan konsumsi kosmetik secara signifikan. Perubahan tren masyarakat dalam membeli suatu produk serta pergeseran pola perdagangan akibat adanya inovasi-inovasi baru maupun kondisi pandemi mendorong pelaku usaha untuk berubah mengikuti perkembangan yang ada. Hal ini merupakan tantangan, sekaligus dapat menjadi peluang bagi pelaku usaha kosmetik agar tetap eksis di pasar Indonesia. Oleh sebab itu, penting bagi para pelaku usaha untuk terus berinovasi, memanfaatkan teknologi secara optimal, serta memiliki fokus berorientasi pada kebutuhan konsumen.

Workshop ini juga menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, antara lain Direktur Pengawasan Kosmetik yang memaparkan terkait tren hasil pengawasan kosmetik di era new normal. Peserta juga dibekali pengetahuan terkait pemenuhan persyaratan penandaan dan iklan kosmetik yang dipaparkan oleh Koordinator Pengawasan Informasi Produk Kosmetik. Pada kesempatan kali ini juga, Koordinator Kelompok Substansi Standardisasi Kosmetik memberikan paparan terkait regulasi terbaru pencantuman QR Code pada penandaan kosmetik. Selain itu, hadir pula Kepala Balai Besar POM di Bandung sebagai narasumber workshop, serta sharing knowledge dari praktisi industri kosmetik yang berbagi pengetahuan dan pengalaman seputar berbisnis kosmetik secara kompetitif di era pandemi saat ini. Dengan demikian peserta diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam mengembangkan perusahaannya sehingga mampu bersaing di pasar nasional maupun global. Pada setiap paparan narasumber diikuti oleh sesi diskusi yang berlangsung aktif dengan tanya jawab seputar implementasi regulasi di bidang penandaan dan iklan kosmetik.

Workshop di hari kedua berupa desk tindak lanjut hasil pengawasan penandaan dan iklan kosmetik. Pada kegiatan desk ini, pelaku usaha mendapatkan pendampingan terhadap penandaan dan iklan kosmetik yang telah dibuatnya sehingga tetap memenuhi regulasi yang berlaku. Melalui desk ini diharapkan pelaku usaha dapat mengimplementasikan regulasi penandaan dan iklan kosmetik pada setiap produk yang diedarkan.

Kegiatan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya sehingga memiliki daya saing baik di pasar lokal maupun internasional dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong perekonomian masyarakat Indonesia, sekaligus melindungi konsumen dari penandaan dan iklan yang menyesatkan.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana