Jakarta – Penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia masih belum berakhir. Jumlah pasien positif Covid-19 terus mengalami peningkatan. Penambahan kasus positif menunjukkan bahwa penyebaran virus corona masih terjadi di tengah masyarakat. Untuk mengantisipasi dampak meluasnya penyebaran Covid-19 sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo terkait percepatan penanganan wabah virus Corona pada rapat terbatas Kamis (19/03) lalu, Badan POM adakan rapid test Covid-19 untuk seluruh pegawai.
Rapid test Covid-19 ini dilaksanakan bekerja sama dengan Laboratorium Klinik Kimia Farma yang memiliki 67 cabang laboratorium di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan pemeriksaan rapid test dimulai tanggal 20 April sampai dengan 1 Mei 2020 dengan rentang waktu dari pukul 13.00 – 16.00 setiap hari kerja. Agar pemeriksaan dapat berjalan efektif serta adanya pertimbangan Surat Edaran terkait Work From Home (WFH) bagi seluruh pegawai Badan POM, maka masing-masing pegawai diberi kebebasan untuk memilih lokasi laboratorium terdekat dengan tempat tinggalnya. Selain itu, Badan POM juga menyediakan pemeriksaan di Klinik Kantor Badan POM untuk memudahkan pegawai yang tinggal di sekitar kantor.
Selasa (21/04), jajaran Eselon 1 Badan POM mengikuti rapid test di Klinik Badan POM. Dalam sehari, Klinik Badan POM menerima 50 pegawai yang sudah terdaftar sebelumnya untuk melakukan pemeriksaan. Jumlah pemeriksaan sengaja dibatasi mengingat penyebaran virus Covid-19 sangat mudah dan cepat. Disediakan ruang tunggu pegawai yang berjarak minimal radius 1 meter ketika pemeriksaan. Hal ini serupa dengan ruang pemeriksaan dimana pengambilan darah akan dilakukan di ruang terpisah dengan pasien lain dan petugas pemeriksa dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) standar.
Terkait mekanisme pelaksanaan rapid test ini, terdapat alur pemeriksaan yang harus diikuti pegawai guna menekan terjadinya penyebaran virus ketika pemeriksaan berlangsung. Alur tersebut yaitu setiap pegawai wajib menggunakan masker selama pemeriksaan, adanya pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk ke dalam ruangan, pegawai wajib melakukan social distancing atau jaga jarak sosial setidaknya 1 (satu) meter dengan orang lain terutama dengan mereka yang batuk, bersin, dan demam. Terakhir, pegawai diminta mengisi Informed Consent yang berisi persetujuan pengambilan darah untuk pemeriksaan Covid-19.
Pemeriksaan rapid test di kalangan pegawai Badan POM ini merupakan langkah awal untuk deteksi kemungkinan adanya infeksi Covid-19. Jenis pemeriksaan yang digunakan adalah rapid test antibodi dimana yang diperiksa adalah antibodi yang ada di dalam darah seseorang jika terinfeksi virus Covid-19. Jika hasilnya negatif maka akan ada pemeriksaan ulang selama 7-10 hari kedepan untuk memastikan pegawai benar-benar negatif. Jika dinyatakan positif maka akan dirujuk ke rumah sakit rujukan untuk melakukan tes swab dengan menggunakan Polymerase chain reaction/PCR. (HM- Devi)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan
