Badan Reserse Kriminal Mabes Polri serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek lima gudang tempat menyimpan obat-obatan ilegal. Dari bangunan di kompleks pergudangan Surya Balaraja, Tangerang, Banten, itu ditemukan 42 juta butir berbagai obat senilai Rp 30 miliar. "Temuan didominasi obat yang menimbulkan efek halusinasi," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito di Jakarta kemarin. Obat-obatan itu di antaranya Trihexiphenidyl dan Heximer, yang merupakan obat anti-parkinson; Tramadol dan Dextromethorphan, sejenis obat antitusif (obat batuk yang sering disalahgunakan); serta Sildenafil Sitrat, yang dikenal sebagai obat kuat. Ditemukan pula Carnophen dan Somadryl, yang merupakan obat antinyeri dengan bahan aktif carisoprodol.
Dimuat di Koran Tempo, Rabu (7/9/16) halaman 9

