Diklat PPNS Optimalkan Penyidikan Kejahatan Obat dan Makanan

05-12-2018 Kerjasama dan Humas Dilihat 3871 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Bogor - Sebanyak 30 orang pegawai BPOM RI dan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia telah selesai mengikuti pendidikan pelatihan (diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pola 200 JP (dua ratus jam pelajaran) selama satu bulan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Reserse Kriminal Mabes Polri, Megamendung (05/12). Kini saatnya para PPNS kembali berkinerja menunjukkan kemampuan dan keahliannya dalam menyidik perkara kejahatan Obat dan Makanan di wilayah tugasnya.

Dalam upacara penutupan, Deputi Bidang Penindakan, Hendri Siswadi selaku Inspektur Upacara menyampaikan bahwa PPNS harus benar-benar memahami suatu proses penyidikan tindak pidana di bidang obat dan makanan. "Apapun tindakan yang dilakukan PPNS dalam proses penyidikan, Saudara harus mengetahui dan memahami dengan sebaik-baiknya, sehingga Saudara dapat mengantisipasi apabila terjadi ketidaklancaran dalam proses penyidikan yang sedang berjalan," ucapnya.

Hendri Siswadi berpesan kepada para peserta untuk dapat memotivasi diri dan rekan PPNS lain agar dapat segera memulai melakukan penyidikan. Terlebih besarnya harapan masyarakat terhadap BPOM RI dalam rangka memberantas obat dan makanan ilegal, saat ini terus direspon dengan berbagai peningkatan kompetensi petugas dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pembentukan PPNS. "Harapan masyarakat ini sebagian dibebankan ke pundak Saudara sekalian. Saya yakin PPNS BPOM akan mampu melakukan proses penyidikan dengan baik jika bersungguh-sungguh dan banyak belajar dari penyidik lain yang telah berpengalaman," lanjutnya.

PPNS BPOM adalah penyidik lex specialist di bidang obat dan makanan, sehingga lebih mengetahui dan memahami secara mendalam tindak pidana obat dan makanan. Meski demikian keberhasilan penyidikan oleh PPNS tidak terlepas dari peran penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Oleh karena itu dia berharap agar PPNS BPOM selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan penegak hukum tersebut. "Perintahkan kepada PPNS untuk tidak segan meminta bantuan, petunjuk, dan arahan Korwas PPNS untuk memperlancar kegiatan penyidikan khususnya dalam tindakan upaya paksa, seperti dalam penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan tindakan hukum lainnya," tegas Hendri Siswadi.

Dalam proses penyidikan akan banyak tantangan, hambatan dan godaan dari pihak-pihak berkepentingan. Untuk itu pihaknya menegaskan agar tidak tergoda oleh iming-iming atau janji yang dapat mengaburkan perkara yang sedang dihadapi. "Kerjakan tugas dengan baik, profesional, dan mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika suatu perkara sudah mulai dilakukan penyidikan, maka upayakan prosesnya sampai tuntas dan hindari terjadinya penghentian penyidikan atau SP3," tutupnya. HM-Fathan

Biro Humas dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana