Diseminasi Kebijakan Menuju Wajar Tanpa Pengecualian

25-08-2014 Inspektorat Dilihat 2654 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Berdasarkan undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat, dalam hal ini termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban Badan POM dalam pengelolaan keuangan Negara. Kemudian, BPK memberikan pernyataan/opini terhadap kewajaran informasi keuangan yang disampaikan dalam laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan.

 

Sebagaimana diketahui, opini atas laporan keuangan Badan POM tahun 2012 yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Nomor 8.1/HP/XIX/05/2013 tanggal 31 Mei 2013 adalah opini tidak menyatakan pendapat (TMP).  Opini TMP (Tidak Memberikan Pendapat) setelah sebelumnya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua tahun berturut-turut.
Upaya Badan POM untuk memperbaiki pengelolaan keuangan negara dan penyusunan laporan keuangan membuahkan hasil dengan diakuinya perbaikan dan peningkatan kualitas laporan keuangan Badan POM tahun 2013 dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Nomor 7a/HP/XIX/05/2014 tanggal 28 Mei 2014. Dalam laporan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

 

Upaya tersebut coba diakselerasi dengan melaksanakan suatu forum diseminasi berupa pembelajaran yang menghadirkan narasumber yang kompeten dan terkait dalam memperbaiki laporan keuangan Badan POM.
Kegiatan diseminasi dilaksanakan pada hari Rabu sd Jumat tanggal 20 sd 22 Agustus 2014 bertempat di Hotel Arya Duta, Jakarta. Kegiatan dihadiri oleh pejabat struktural setingkat eselon I, II dan III dari masing-masing Unit Kerja di Badan POM Pusat dan Kepala Balai Besar/Balai POM serta auditor dan staf Inspektorat Badan POM. Kegiatan ini merupakan kerja bersama dari Inspektorat, Biro Umum dan Biro Perencanaan dan Keuangan Badan POM.

 

Adapun tujuan diseminasi kebijakan menuju WTP adalah :

  1. Implementasikan praktek pemerintahan yang baik/good governance adalah dengan menerapkan transparansi dan akuntabilitas.
  2. Implementasi road map meraih kembali WTP dengan 3 (tiga) kebijakan dan 9 (sembilan) strategi yang dilaksanakan dengan terintegrasi, sistematis, berkelanjutan dan akuntabel.
  3. Mempelajari dan mengadopsi kebijakan dan strategi beserta program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Kesehatan RI untuk meraih WTP, sehingga dapat diterapkan di Badan POM.

 

 

 

Inspektorat

 

 

 

 

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana