Jakarta - Kosmetika merupakan salah satu komoditi penyumbang terbesar keberadaan sampah plastik. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sepanjang tahun 2020 Indonesia menghasilkan 67,8 juta ton sampah dengan proporsi sampah plastik sebesar 17%. Dalam mengatasi permasalahan sampah plastik tersebut, pemerintah mendorong praktik circular economy dan bisnis berkelanjutan, yaitu sistem yang mempertahankan nilai material agar tetap dapat digunakan secara berulang-ulang.
Untuk itu pada Rabu (28/07/2022), Badan POM melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Model Bisnis Kosmetika Isi Ulang (Cosmetic Refilling): Safety Concern Produk Kosmetika pada Pengurangan Kemasan Plastik di Indonesia. Dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual, Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyatakan dukungannya terhadap penerapan kosmetika isi ulang sebagai upaya pengurangan sampah plastik.
“Badan POM tentunya sangat mendukung upaya sustainable consumption and production, pengurangan sampah plastik merupakan salah satu prioritas perhatian kita dalam produksi dan pengemasan suatu produk,” ucap Kepala Badan POM dalam sambutannya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Reri Indriani, yang sekaligus menjadi narasumber FGD. Selain itu, turut hadir sebagai narasumber, yaitu Tenaga Ahli Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), Sri Sayekti Sulisdiarto; perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ujang Solihin Sidik, perwakilan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Slamet Riyadi; Direktur Pengawasan Kosmetik Badan POM, Arustiyono; Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Rachmi Setyorini; serta perwakilan dari Asosiasi Pelaku Usaha, yaitu Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (PERKOSMI) dan Perhimpunan Pengusaha dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAK). Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dan diikuti oleh Unit Pusat dan Pelaksana Teknis Badan POM se-Indonesia.
Dalam menjalankan bisnis, beberapa produsen kosmetika telah mengembangkan inovasi dalam rangka mengurangi dampak sampah plastik terhadap lingkungan, salah satunya melalui kosmetika metode isi ulang. Adanya inovasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Badan POM dalam melakukan pengawasan di lapangan.
“Merupakan kewajiban bagi pelaku usaha dalam menjamin keamanan dan mutu kosmetika yang diproduksi dan diedarkan di wilayah Indonesia. Safety concern inilah yang menjadi pertimbangan utama Badan POM dalam praktik bisnis cosmetics refilling,” tambah Kepala Badan POM.
Sebagai tahap pilot project, hingga saat ini Badan POM menyetujui penjualan cosmetics refilling dengan 2 mekanisme penjualan, yaitu menyediakan refill station dan menggunakan pihak ketiga untuk mendistribusikan produknya. Pada mekanisme refill station, konsumen dapat melakukan isi ulang produknya di tempat/toko khusus yang telah disediakan dengan didampingi oleh personel terlatih. Sedangkan pada mekanisme menggunakan pihak ketiga untuk mendistribusikan produknya, konsumen harus memesan terlebih dahulu produk yang akan dibeli melalui aplikasi khusus, kemudian petugas/kurir pihak ketiga tersebut akan mendatangi rumah konsumen dan mengisi ulang produk yang dibeli.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika, Reri Indriani menjelaskan bahwa model bisnis cosmetics refilling ini telah diimplementasikan di beberapa negara, seperti Swiss, Inggris, Jepang, dan Australia. Akan tetapi, masih diperlukan kajian lebih mendalam terkait regulasi di masing-masing negara tersebut.
“Tentunya, Badan POM mendukung upaya sustainability initiative pengurangan sampah plastik terutama yang berasal dari kosmetika, dan pelaku usaha wajib menjamin keamanan dan mutu kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesia,” ujar Reri Indriani.
Dalam upaya pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu, industri kosmetika dalam membuat/memproduksi kosmetika wajib menerapkan pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Praktik bisnis cosmetic refilling juga harus sejalan dengan aspek-aspek CPKB, sehingga keamanan dan mutu produk yang sampai ke konsumen tetap terjamin.
“Melalui FGD ini, Badan POM mendapatkan masukan dalam upaya pemastian keamanan kosmetika yang diedarkan melalui mekanisme refilling. Tentunya tanpa mengesampingkan niat baik pelaku usaha untuk mewujudkan program ramah lingkungan dengan pengurangan kemasan plastik di Indonesia,“ harap Kepala Badan POM.
Pada kesempatan tersebut, Ujang Solihin Sidik dari KLHK menambahkan bahwa model kosmetika isi ulang ini sudah mulai bertumbuh dan akan menjadi bisnis masa depan, sehingga pemerintah harus siap menghadapi hal tersebut. "Izin edar produk tidak cukup hanya sebagai urusan kesehatan semata, namun harus concern dampak lingkungan yang akan ditimbulkan sehingga dampak yang ditimbulkan lingkungan akan berdampak pada kesehatan juga," ujar Sidik.
Slamet Riyadi dari BPKN menambahkan hal yang sama, bahwa perlu adanya peraturan mengenai kosmetika isi ulang agar konsumen dapat terlindungi, sehingga mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi kosmetika isi ulang. "Pengaturan kosmetika isi ulang menjadi wujud preventif terhadap pelanggaran hak konsumen dan dapat memberikan standar bagi pelaku usaha dalam memproduksi produk kosmetika isi ulangnya," tutup Slamet. (HM-Rizky)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
