Distributor Mie Instan Mengandung Babi Harus Dipenjarakan

02-02-2017 Hukmas Dilihat 3829 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Mie instan mengandung babi ini ditemukan di Sumenep, Madura, Jawa Timur, pekan lalu. Mie tersebut adalah khas Korea yang berjenis ramen. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Sumenep bersama dengan Dinas Kesehatan dan Pokes setempat langsung menggelar inspeksi mendadak. Berbekal bantuan seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial Prodi Bahasa Korea Universitas Gajah Mada (UGM), mie tersebut memang mengandung babi. Kandungan tersebut sudah tertulis di luar kemasan, namun menggunakan bahasa dan huruf Korea.

Kepala BPOM Penny K Lukito pun mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi mie instan asal Korea Selatan tersebut. Larangan ini memang masih berdasar pada keterangan pihak MUI Sumenep, yang menyebutkan di bungkus mie tersebut sudah dijelaskan mengandung babi.

"Karena ilegal, harus ditarik dan dimusnahkan. Apalagi ada unsur babinya. Siapa pun yang menyebarkan, mengedarkan barang tanpa izin edar, itu kena pelanggaran UU Kesehatan," tegas Penny.

Dimuat di Rakyat Merdeka, Senin (23/1/2017) halaman 7

20170202-RM-2301-Dristributor.jpg


Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana