Kupang – BPOM bersama dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI menyelenggarakan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) tentang obat tradisional, kosmetik, dan makanan aman kepada masyarakat di Kupang dan Alor pada 17–18 Juni 2024. KIE utamanya menyasar kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah tersebut dan dihadiri 500 peserta yang terdiri dari pelaku usaha (UMKM) dan masyarakat umum untuk memperoleh pemahaman dan pengetahuan yang lebih baik tentang regulasi dan keamanan produk yang mereka produksi atau jual.
Kegiatan KIE seperti ini secara rutin dilakukan BPOM sebagai salah satu langkah aktif untuk meningkatkan kapasitas pelaku UMKM dalam mewujudkan produk yang aman. Pelaku usaha merupakan pemegang tanggung jawab utama terhadap keamanan dan mutu produknya. Sementara saat ini, mayoritas pelaku UMKM masih memiliki keterbatasan dalam pemenuhan standar keamanan dan mutu produk.
“Kami sangat mendukung produk khas Nusa Tenggara Timur, seperti ikan dan daging asap (sei), pangan olahan dari daun kelor, minuman botanical, dan jamu [tanaman] faloak. Produk-produk tersebut harus terus ditingkatkan kualitasnya serta didaftarkan untuk mendapatkan nomor izin edar (NIE) BPOM,” tukas Plt. Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia yang turut secara langsung berdiskusi bersama masyarakat.
Keberpihakan BPOM kepada UMKM ditunjukkan melalui beberapa kebijakan yang dikeluarkan, di antaranya melalui peningkatan kapasitas, pemberian layanan konsultasi, pendampingan, hingga pemberian insentif keringanan biaya perizinan bagi UMKM obat bahan alam, kosmetik, dan pangan olahan. Kebijakan ini sekaligus menjadi komitmen BPOM untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta mendorong pengembangan dunia usaha melalui pengawasan obat dan makanan yang efektif.
“Selain itu, kami menggandeng pelaku usaha besar atau industri untuk menjadi orang tua angkat UMKM. Kerja sama dengan asosiasi, organisasi kemasyarakatan, dan institusi pendidikan tinggi juga dilakukan untuk memperluas jangkauan fasilitasi dan dukungan bagi UMKM,” lanjutnya.
Keikutsertaan perwakilan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena pada kegiatan ini menjadi bentuk dukungan bagi BPOM untuk dapat mengadvokasi pentingnya kepatuhan terhadap peraturan kesehatan yang berhubungan dengan penggunaan obat tradisional, kosmetik, dan makanan, serta melindungi masyarakat dari produk ilegal atau berbahaya. Melki juga mengapresiasi komitmen BPOM dalam mendukung UMKM dalam memahami dan menerapkan peraturan yang berlaku.
“Dari kegiatan ini, diharapkan dapat mendorong UMKM untuk terus menghasilkan produk yang lebih aman dan bermanfaat bagi konsumen, serta membantu pengembangan UMKM secara berkelanjutan di daerah Kupang dan Alor,” ujar Melkiades Laka Lena.
Melalui KIE ini, BPOM berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan UMKM di Kupang dan Alor dalam mematuhi regulasi kesehatan dan keamanan produk. Tidak hanya untuk mendukung keberlangsungan usaha secara legal, tetapi juga demi melindungi konsumen dari produk-produk yang berpotensi membahayakan kesehatan. (HM-Dimas BS)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
