Dorong Potensi Pelapak Di Era Society 5.0, Badan POM Selenggarakan Pendampingan Bagi Pelapak Di E-Commerce Dalam Pemenuhan Ketentuan Iklan

17-08-2022 Direktorat Pengawasan Kosmetik Dilihat 1210 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Bogor-kosmetik saat ini merupakan komoditi yang digunakan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat dari berbagai kalangan usia, baik perempuan maupun laki-laki. Penggunaan kosmetik yang semakin luas ini meningkatkan permintaan dan kebutuhan konsumen terhadap produk kosmetik, sehingga memperbesar minat peluang bisnis pada bidang kosmetik. Tingginya minat pelaku usaha di bidang kosmetik ini, didukung oleh informasi pengembangan teknologi di era society 5.0 yang memanfaatkan teknologi. Hal ini telah menggeser pola jual beli kosmetik, terlebih dalam kondisi Pandemi COVID-19 yang harus mengurangi interaksi secara langsung.

Badan POM, selaku instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengawasan obat dan makanan, termasuk di dalamnya komoditas kosmetik, turut mendukung terwujudnya kosmetik aman di era society 5.0. Salah satu usaha yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan Pendampingan Bagi Pelapak di E-commerce dalam Pemenuhan Ketentuan Iklan di wilayah Bogor dan sekitarnya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelapak (reseller) dalam beriklan yang berdaya saing serta memenuhi ketentuan agar masyarakat mendapatkan informasi produk kosmetik yang objektif, tidak menyesatkan, dan tidak menyatakan seolah-olah obat.

Kegiatan ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari, 15-16 Agustus 2022 di Bogor, secara hybrid. Pada hari pertama dilakukan Pendampingan Bagi Pelapak di E-commerce dalam Pemenuhan Ketentuan Iklan yang dihadiri oleh lebih dari 120 peserta dari pelapak (reseller), marketplace, perwakilan Asosiasi Digital Indonesia, perwakilan Indonesian E-commerce Association, perwakilan Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia serta petugas pengawasan kosmetik BPOM. Hari pertama diawali dengan pembukaan dan sambutan oleh Dra. Reri Indriani, Apt, M.Si selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik. Dalam sambutannya, Deputi menyampaikan bahwa selama pandemi COVID-19, penjualan kosmetik di Marketplace semakin meningkat. Dalam menghadapi situasi perubahan selama pandemi tersebut, Badan POM sebagai regulator turut andil dalam mendukung pelaku usaha sehingga diharapkan pelaku usaha kosmetik dapat terus tumbuh dan berkembang dalam kondisi pandemi maupun pasca pandemi.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan materi mengenai “Trend Hasil Pengawasan Kosmetik di Era New Normal” oleh Drs. Arustiyono, Apt, MPH selaku Direktur Pengawasan Kosmetik. Direktur menyampaikan bahwa kemajuan teknologi informasi dan kondisi pandemi telah mempengaruhi pola promosi dan konsumsi kosmetik secara signifikan. Perubahan tren masyarakat dalam membeli suatu produk serta pergeseran pola perdagangan akibat adanya inovasi-inovasi baru maupun kondisi pandemi mendorong pelaku usaha untuk berubah mengikuti perkembangan yang ada. Hal ini merupakan tantangan, sekaligus dapat menjadi peluang bagi pelaku usaha kosmetik agar tetap eksis di pasar Indonesia dan tetap memenuhi regulasi yang berlaku. Peserta juga diberikan pemahaman materi tentang “Ketentuan Pengawasan Iklan Kosmetik” yang disampaikan oleh Koordinator Pengawasan Informasi Produk Kosmetik, Wiwin Widya Prastiwi, S.Si, Apt. sehingga selain dapat membuat iklan dan klaim yang menarik, diharapkan pelaku usaha juga tetap memenuhi regulasi yang berlaku.

Dalam melakukan periklanan, terdapat etika-etika yang penting untuk dipahami. Terkait dengan hal tersebut, peserta diberikan materi mengenai “Etika Iklan dalam Etika Pariwara Indonesia Kosmetik di Internet”, yang disampaikan oleh Ir. Bambang Sumaryanto, MBA, M.Si yang merupakan perwakilan dari Dewan Periklanan Indonesia. Peserta juga diberikan pemahaman materi mengenai “Peran IdEA dalam Pengawasan dan Pembinaan E-commerce” yang disampaikan oleh Bima Laga, selaku Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA). Penampilan iklan produk juga menjadi hal yang penting dalam melakukan promosi produk, untuk itu peserta diberikan pembekalan mengenai “Desain Iklan yang Menarik dan Memenuhi Ketentuan” yang disampaikan oleh Tuhu Nugraha, selaku Praktisi Digital Marketing.

Pada hari kedua, dilakukan kegiatan Desk Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Penandaan dan Iklan Kosmetik. Kegiatan ini dihadiri oleh marketplace dan perusahaan di wilayah Bogor dalam rangka menindaklanjuti temuan-temuan produk yang masih membutuhkan data dukung ataupun produk yang tidak memenuhi ketentuan penandaan dan iklan kosmetik.

Dengan kegiatan ini diharapkan, dapat membantu para pelaku usaha kosmetik di wilayah Bogor, terutama pelapak (reseller) e-commerce dalam meningkatkan usaha produk kosmetiknya sehingga berdaya saing baik di pasar lokal maupun global dengan tetap memenuhi regulasi yang berlaku. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dengan lintas sektor dalam upaya mewujudkan kosmetik aman di era society 5.0.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana