Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sedang mendalami rencana perluasan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Perlu dalami lagi perluasan kewenangan lembaga itu sebelum membahas tentang RUU Pengawasan Obat dan Makanan," kata Ketua Komisi Kesehatan DPR Yusuf Macan Effendi di gedung DPR, kemarin. Sementara Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan BPOM selama ini susah bergerak karena kewenangannya yang terbatas. Penny menuturkan, selama ini BPOM hanya mampu memberikan rekomendasi kepada Bareskrim dan pemerintah daerah karena tidak bisa memberikan tindakan kepada pelaku.
Dimuat di Koran Tempo, Rabu (14/11/16) halaman 9

