Yogyakarta - kosmetik saat ini telah menjadi bagian dari kebutuhan hidup masyarakat. Dengan meningkatnya perkembangan teknologi informasi dan pola peregeseran peredaran kosmetik, yang saat ini didominasi melalui media online, informasi mengenai produk kosmetik dapat diakses dengan mudah dan cepat keseluruh pelosok negeri. Informasi produk kosmetika dapat tercantum pada penandaan produk ataupun promosi kosmetika yang sangat gencar di media online terutama di media sosial. Hal tersebut harus diantisipasi agar masyarakat tidak terpapar informasi yang tidak benar, tidak tergiur dengan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan, tidak menimbulkan persepsi yang salah dan atau penggunaan yang salah.
Disisi lain, pandemi Covid-19 telah berdampak pada berbagai sektor diantaranya sektor perekonomian, sehingga diperlukan strategi bagi pelaku usaha kosmetik di masa pemulihan perkonomian saat ini. Badan POM turut mendukung pelaku usaha kosmetik untuk bangkit, dengan menyelenggarakan kegiatan Workshop Desain Penandaan dan Iklan Kosmetik bagi pelaku usaha kosmetik di wilayah Yogyakara dan sekitarnya untuk untuk meningkatkan kapabilitas pelaku usaha dalam membuat penandaan dan iklan yang berdaya saing serta memenuhi regulasi yang berlaku agar masyarakat mendapatkan informasi produk kosmetik yang objektif, tidak menyesatkan, dan tidak menyatakan seolah-olah obat.
Kegiatan ini diadakan selama 2 (dua) hari, 22-23 Juli 2022 di Yogyakarta, dihadiri oleh lebih dari 40 peserta dari pelaku usaha dibidang kosmetik serta perwakilan Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (PERKOSMI) Yogyakarta. Hari pertama diawali dengan pembukaan oleh Drs. Arustiyono, Apt, MPH selaku Direktur Pengawasan Kosmetik. Dalam sambutannya, Bapak Direktur menyampaikan bahwa kemajuan teknologi informasi dan kondisi pandemi telah mempengaruhi pola promosi dan konsumsi kosmetik secara signifikan. Perubahan tren masyarakat dalam membeli suatu produk serta pergeseran pola perdagangan akibat adanya inovasi-inovasi baru maupun kondisi pandemi mendorong pelaku usaha untuk berubah mengikuti perkembangan yang ada. Hal ini merupakan tantangan, sekaligus dapat menjadi peluang bagi pelaku usaha kosmetik agar tetap eksis di pasar Indonesia dan tetap memenuhi regulasi yang berlaku.
Penampilan kemasan produk menjadi salah satu hal penting untuk meningkatkan pejualan produk, untuk itu peserta kegiataan diberikan pembekalan materi “Desain Komunikasi Visual Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Penandaan Produk Kosmetik, yang disampaikan oleh Petrus Gogor Bangsa, S.Sn., M.Sn” yang merupakan dosen Fakultas Seni Rupa Institut Seni Indonesia Yogyakarta. Selanjutnya, peserta juga mendapatkan materi tentang “Strategi Periklanan yang Jitu”, yang disampaikan oleh Bpk. Syafrizal S.I.P, M.A selaku dosen Departemen Ilmu Komunikasi Fisipol, Universitas Gajah Mada.
Hari kedua, peserta diberikan pemahaman materi tentang Pemenuhan Penandaan dan Klaim Kosmetik yang disampaikan oleh Koordinator Pengawasan Informasi Produk Kosmetik, Wiwin Widya Prastiwi, S.Si, Apt sehingga selain dapat membuat penandaan dan klaim yang menarik, diharapkan pelaku usaha juga tetap memenuhi regulasi yang berlaku. Kemudian dilanjutkan dengan materi Ketentuan Periklanan Kosmetik yang disampaikan oleh Subkoordinator Pengawasan Promosi Kosmetik, Hanief Rindhowati, S.Si., Apt. Selain paparan materi, pada kegiatan workshop ini peserta juga dapat mempraktektan materi yang telah diperoleh pada sesi simulasi penyusunan desain penandaan dan iklan yang memenuhi ketentuan yang disampaikan oleh Subkoordinator Pengawasan Penandaan Kosmetik, Mohammad Gama Ramadhan S.Farm., Apt. Peserta sangat antusias dan aktif sampai akhir kegiatan, terlihat dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan dan juga diskusi yang menarik dengan para narasumber.
Dengan kegiatan ini diharapkan, dapat membantu para pelaku usaha kosmetik di wilayah Yogyakarta untuk semakin meningkatkan usaha produk kosmetiknya sehingga berdaya saing baik di pasar lokal maupun global dengan tetap memenuhi regulasi yang berlaku. Dengan demikian diharapkan dapat mendorong pemulihan perekonomian pasca pandemi dan masyarakat dapat terlindungi dari informasi produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.
