Dukung Payung Hukum Badan POM untuk Perkuatan Pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia

22-11-2017 Hukmas Dilihat 3035 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

GORONTALO - "Saya bangga sebagai Kepala Badan POM RI karena dalam 1 tahun terakhir Pemerintah terus memberikan kepercayaan terhadap Badan POM". Demikian disampaikan Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito saat memberikan sambutan Rapat Evaluasi Nasional (REN) Tahun 2017 di Grand Ballroom Hotel Maqna, Gorontalo (22/11).

 

REN 2017 yang diselenggarakan 21-25 November 2017 dibuka oleh Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo, Idris Rahim.

 

Sesuai tema yang diangkat, "Penguatan Kelembagaan dan Regulasi Badan POM sebagai Momentum Memperkuat Pengawasan Obat dan Makanan Hingga di Pelosok Negeri", tahun 2017 memiliki makna khusus bagi Badan POM RI.

 

Di tahun ini, payung hukum perkuatan kelembagaan Badan POM RI telah disetujui Pemerintah, yaitu berupa lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan serta Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

Kedua payung hukum tersebut menjadi bagian penting yang dibahas pada kegiatan ini. Di samping itu, agenda lainnya adalah evaluasi pelaksanaan rencana strategis Badan POM RI, pembahasan efektivitas kegiatan Badan POM RI selama 1 tahun terakhir dan rencana tindak lanjutnya, serta rapat tinjauan manajemen.

 

Kegiatan yang diikuti oleh Pimpinan Badan POM RI beserta jajarannya dari unit pusat dan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia, juga dihadiri oleh para Bupati/Walikota di Gorontalo, Kepala Badan Narkotika Provinsi Gorontalo, Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Gorontalo, serta Ketua tim Penggerak PKK sekaligus Kepala Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Gorontal tersebut, Kepala Badan POM menyatakan bahwa ke depan tugas dan tanggung jawab Badan POM akan semakin berat. "Badan POM harus segera meninggalkan permasalahan klasik", tegasnya.

 

"Tidak hanya terkait dengan perizinan produk obat dan makanan, pengawasan makanan mengandung formalin dan boraks, atau masalah penyalahgunaan obat saja. Namun aspek pemberian edukasi, fasilitasi, dan bimbingan kepada para pelaku usaha, serta rebranding terkait pelayanan publik Badan POM RI juga harus terus ditingkatkan", imbuhnya.

 

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo menyatakan dukungan terhadap perkuatan kelembagaan Badan POM, sekaligus menyampaikan masukan untuk perbaikan sistem pengawasan. "Pengawasan obat dan makanan sebaiknya tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi menggunakan teknologi agar lebih meningkatkan efektivitas pengawasannya", tukasnya.

 

Setelah pembukaan REN 2017, acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Badan POM dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dilakukan oleh Kepala Badan POM RI dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo, MoU antara Balai POM di Gorontalo dengan Bupati/Walikota di Gorontalo, juga penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Balai POM di Gorontalo dengan Kepala Badan Narkotika Provinsi Gorontalo dan Kepala Kwarda Pramuka Provinsi Gorontalo mengenai pengawasan obat dan makanan terpadu. Selain itu, juga dilakukan pemberian hibah berupa tanah dari Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada Balai POM di Gorontalo.

 

Menutup sambutannya, Kepala Badan POM kembali meminta dukungan dari segenap masyarakat, media, stakeholders, juga seluruh internal Badan POM terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan POM. "Kita sepakat bahwa masalah obat dan makanan merupakan masalah yang bersifat urgent bagi bangsa kita. Mohon dukungannya agar peran Badan POM dapat semakin besar, tidak hanya di level nasional, tetapi juga hingga ke tingkat internasional", tutupnya. HM-Herma

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana