Tangerang, perkembangan dunia usaha kosmetik terus tumbuh di tengah masa pandemi yang kini semakin membaik. Pola peredaran kosmetik pun mengalami pergeseran seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi digital di era society 5.0, dimana teknologi sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Perdaran kosmetik saat ini makin marak di media online termasuk media sosial, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi produk kosmetika baik pada penandaan produk maupun promosi kosmetika. Di sisi lain, perkembangan peredaran kosmetik secara online dapat menjadi peluang bisnis bagi pelaku usaha untuk semakin meningkatkan usahanya.
Badan POM, dalam upaya melindungi masyarakat dari informasi yang tidak memenuhi ketentuan, menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Desain Komunikasi Visual dan Strategi Periklanan dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Penandaan dan Promosi Kosmetik untuk meningkatkan kapabilitas pelaku usaha dalam membuat penandaan dan iklan yang berdaya saing serta memenuhi regulasi yang berlaku agar masyarakat mendapatkan informasi produk kosmetik yang objektif, tidak menyesatkan, dan tidak menyatakan seolah-olah obat.
Kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 30 Agustus 2022 di Tangerang ini, dihadiri oleh lebih dari 50 peserta pelaku usaha dibidang kosmetik serta perwakilan Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (PERKOSMI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Tangerang. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Drs. Arustiyono, Apt, MPH selaku Direktur Pengawasan Kosmetik. Dalam sambutannya, Bapak Direktur menyampaikan bahwa era digital saat ini memberikan tantangan pada sisi pengawasan Badan POM, sehingga diperlukan terobosan pengawasan untuk menghadapi maraknya publikasi iklan kosmetik yang menyesatkan, penjualan kosmetik ilegal, mengandung bahan dilarang/ berbahaya atau tidak memenuhi persyaratan. Terobosan Badan POM diantaranya melakukan pengawasan berbasis digital dan intensifikasi pengawasan di media online. Selain tantangan, kondisi saat ini juga menjadi peluang bisnis sehingga Badan POM juga mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing baik di pasar lokal maupun internasional.
Kemudian, peserta mendapatkan penjelasan mengenai Pemenuhan Ketentuan Penandaan dan Iklan Kosmetik yang disampaikan oleh Koordinator Pengawasan Informasi Produk Kosmetik, Dra. Tita Nursjafrida, Apt, MKM, sehingga diharapkan pelaku usaha dapat membuat penandaan pada kemasan dan materi promosi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satu upaya untuk menarik minat konsumen dengan tampilan kemasan yang menarik, untuk itu peserta kegiataan diberikan pembekalan materi “Desain Komunikasi Visual Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Penandaan Produk Kosmetik, yang disampaikan oleh Rangga Samiaji Rinjani, M.Sn, yang merupakan dosen Fakultas Seni Rupa, Institut Kesenian Jakarta. Selanjutnya, peserta juga mendapatkan materi tentang “Strategi Periklanan yang Jitu dan Memenuhi Ketentuan”, yang disampaikan oleh Snezana Swasti Brodjonegoro, S.Sos., M.A.Sc, selaku dosen Departemen Ilmu Komunikasi, Universitas Indonesia.
Kegiatan ini diharapkan pelaku usaha kosmetik di wilayah Tangerang dapat merancang penandaan dan promosi produk yang dapat meningkatkan daya tarik konsumen dengan tetap memenuhi regulasi yang berlaku. Dengan demikian diharapkan dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha sehingga mendukung pemulihan perekonomian pasca pandemi dan masyarakat dapat terlindungi dari informasi produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.
