Bekasi, kosmetik telah menjadi kebutuhan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat, mulai bayi hingga orang tua, pria maupun wanita, membuat komoditas ini memiliki tingkat permintaan yang tinggi. Kondisi ini menyebabkan persaingan antar pasar industri kosmetik semakin kompetitif karena semakin banyak jenis kosmetik yang beredar di pasar, baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri.
Dalam kondisi pascapandemi Covid-19 ini, perkembangan bisnis kosmetik menghadapi tantangan dan perubahan pola transaksi perdagangan yang terakselerasi dengan teknologi digital. Sejalan dengan tren meningkatnya produk kosmetik baru yang bermunculan dan maraknya aktivitas beriklan di media digital, hal ini memerlukan strategi pemasaran yang baik dan ditunjang dengan kreativitas dan inovasi yang terus berkembang agar mampu meningkatkan daya saing, namun juga tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Badan POM turut mendukung pelaku usaha kosmetik untuk meningkatkan daya saing produknya dengan menyelenggarakan kegiatan Cosmetic Intensive Webinar: Boosting Pasar Kosmetikmu Melalui Penandaan dan Iklan yang Baik. Kegiatan webinar ini diselenggarakan tanggal 13 Oktober 2022 di Bekasi, secara hybrid yang dihadiri oleh lebih dari 1.000 peserta dari pelaku usaha dibidang kosmetik dan petugas Badan POM.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik yang dibacakan oleh Bapak Irwan, S.Si, Apt, M.K.M selaku Plt. Direktur Pengawasan Kosmetik. Dalam sambutannya, Deputi menyampaikan bahwa pegiat bisnis kosmetik harus mampu menyampaikan informasi kosmetik melalui desain produk yang efektif dan kreatif agar mampu menarik perhatian masyarakat sebagai konsumen. Selain itu, strategi periklanan juga sangat diperlukan untuk meningkatkan brand awareness sehingga dapat meningkatkan penjualan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan materi mengenai “Kebijakan Pengawasan Penandaan dan Iklan Kosmetik” oleh Bapak Irwan, S.Si, Apt, M.K.M yang menyampaikan bahwa pengawasan kosmetik berbeda dari komoditas lainnya yang lebih menitikberatkan pada pengawasan post market. Dengan kemajuan teknologi informasi dan kondisi pandemi telah mempengaruhi pola promosi dan konsumsi kosmetik secara signifikan. Perubahan tren masyarakat dalam membeli suatu produk serta pergeseran pola perdagangan akibat adanya inovasi-inovasi baru maupun kondisi pandemi mendorong pelaku usaha untuk berubah mengikuti perkembangan yang ada. Hal ini merupakan tantangan, sekaligus dapat menjadi peluang bagi pelaku usaha kosmetik agar tetap eksis di pasar Indonesia dan tetap memenuhi regulasi yang berlaku, salah satunya dengan penandaan dan iklan yang menarik namun tetap sesuai dengan ketentuan, “BOOSTING pasar kosmetik mu”.
Peserta diberikan pemahaman materi tentang “Pemenuhan Ketentuan Penandaan dan Iklan Kosmetik”, yang disampaikan oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengawasan Informasi Produk Kosmetik, Ibu Dra. Tita Nursjafrida, Apt, M.K.M sehingga selain dapat membuat penandaan dan iklan yang menarik, diharapkan pelaku usaha juga tetap memenuhi regulasi yang berlaku.
Penampilan kemasan produk menjadi salah satu hal penting untuk meningkatkan pejualan produk, untuk itu peserta kegiatan diberikan pembekalan materi “Desain Komunikasi Visual Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Penandaan Produk Kosmetik”, yang disampaikan oleh Bapak Petrus Gogor Bangsa, S.Sn., M.Sn” selaku dosen Fakultas Seni Rupa Institut Seni Indonesia Yogyakarta. Selanjutnya, peserta juga mendapatkan materi tentang “Strategi Periklanan yang Jitu”, yang disampaikan oleh Bapak Subiakto Priosoedarsono selaku praktisi di bidang periklanan.
Dengan kegiatan ini diharapkan, dapat membantu para pelaku usaha kosmetik untuk semakin meningkatkan usaha produk kosmetiknya sehingga berdaya saing baik di pasar lokal maupun global dengan tetap memenuhi regulasi yang berlaku. Dengan demikian diharapkan dapat mendorong pemulihan perekonomian pasca pandemi dan masyarakat dapat terlindungi dari informasi produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.
