Dukung Program One Village One Product, BPOM Terbitkan 20 Izin Edar untuk UMKM di Wilayah NTT

14-07-2025 Kerjasama dan Humas Dilihat 363 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Labuan Bajo - Kepala BPOM Taruna Ikrar bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menyerahkan 20 nomor izin edar (NIE) kepada pelaku usaha UMKM di wilayah Nusa Tenggara Timur di Kantor Bupati Manggarai Barat, Senin (14/7/2025). Penyerahan izin edar ini merupakan salah satu keluaran program One Village One Product (OVOP) yang digagas Gubernur NTT.

Program One Village One Product merupakan program satu desa satu produk unggulan yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi lokal dengan mengembangkan produk unggulan dari setiap desa di seluruh NTT. Gubernur NTT menyampaikan gagasan program ini adalah untuk mendistribusikan keadilan ekonomi ke seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan sila ke-5 Pancasila ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.

“Kita, NTT, punya banyak potensi dari sumber daya alam sampai sumber daya manusia. Misalnya biji kopi kita itu harganya sekitar 150 ribu per kilogram, tetapi kalau kita olah atau hilirisasi itu harganya bisa naik menjadi 800 ribu per kilogram atau lebih dari 5 kali lipat,” ujar Gubernur NTT yang biasa disapa Melki.

Namun, agar produk seperti kopi tadi bisa naik harga dan pasar penjualannya hingga ekspor diperlukan pengelolaan yang baik, termasuk standar. Untuk itu, dibutuhkan peran BPOM dalam menyukseskan program ini agar produk tersebut memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi pangan.

“Pelaku usaha dapat menerapkan standar BPOM yang diakui secara internasional. Oleh karena itu, kegiatan penyerahan izin edar hari ini sangat berpengaruh kepada kami dan pelaku usaha karena ini merupakan bentuk pengangkatan terhadap martabat dan kepercayaan diri para pelaku UMKM NTT,” jelas Melki.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyambut baik program One Village One Product ini karena UMKM merupakan pilar penting dalam perekonomian nasional Indonesia. “Produk Domestik Bruto dari sektor UMKM mencapai 60,51% dan menyerap 97% dari total tenaga kerja di Indonesia. Terkait UMKM obat dan makanan, sampai dengan Maret 2025, 1.207 UMKM obat bahan alam, 1.183 UMKM kosmetik, dan 10.111 UMKM pangan olahan memiliki produk terdaftar di BPOM,” jelasnya.

Dengan potensi yang besar, BPOM berupaya untuk terus memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM. “Keberpihakan BPOM kepada UMKM melalui dukungan serta fasilitasi kemudahan berusaha agar UMKM dapat mematuhi regulasi dan memenuhi standar, antara lain asistensi regulatori, pendampingan, dan keringanan biaya perizinan,” lanjutnya.

Sejak 2024, Balai Besar POM di Kupang yang menaungi wilayah pengawasan obat dan makanan di Nusa Tenggara Timur telah melakukan berbagai inovasi. Salah satu inovasinya adalah Pendampingan Percepatan Perizinan Terintegrasi (Pepetin) UMKM 7 in 1. Inovasi ini  telah diterapkan dan menggulirkan 33 NIE pangan olahan, 6 NIE kosmetik, dan 2 NIE obat bahan alam.

Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng mewakili Bupati Manggarai Barat sangat bangga dan berbahagia karena UMKM di wilayah ini dibantu untuk mendapat izin edar BPOM. “Izin edar ini menjamin keamanan produk yang diproduksi pelaku usaha sehingga bisa dipasarkan ke seluruh Indonesia,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan, perwakilan CV Matahari Prima Elysabeth yang hari ini menerima NIE produknya. Ia menyebut dengan adanya izin edar ini, pelaku usaha tidak perlu ragu lagi dalam memasarkan produk. “Kami bisa memasarkan produk ke luar kota atau bahkan ke luar provinsi,” jelasnya. Ia juga mengajak para pelaku UMKM lainnya untuk tidak ragu dalam mengurus izin edar BPOM karena sangat bermanfaat untuk keberlangsungan usaha. (HM-Maulvi)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana